Pertanyakan Bebas ERP Ojol dan Taxi Online, Gairal Antisipasi Stabilitas Keamanan di Ibu Kota

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA — Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, bahwa Dishub DKI, tetap mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan. Bahwa transportasi Online tidak dapat masuk dalam pengecualian karena ber plat Hitam.

Gairal Wendra Sugara, selaku Ketua Umum Organisasi Taxi Online, Patriot (Persatuan Transportasi Online), bahwa ternyata kenyataan pahit akan dialami oleh para pejuang rupiah di DKI Jakarta. “Jadi dengan wacana penerapan Elektronik Road Pricing (ERP) tersebut, pada kondisi ekonomi yang sedang penataan ulang oleh warga DKl, bahkan terlebih dari kalangan ekonomi rendah para pencari rupiah yang menggunakan roda 2 maupun roda 4. Tentu saja ini sangat buruk kenyataan yang akan diterimanya,” ujar Gairal, Selasa (31/1/2023).

Ia menceritakan, bahwa pendapatan dari hasil menjadi ojol ( R2 ) maupun Taksi Online (R4) yang sudah berat dari adanya potongan potongan aplikasi, ditambah lagi adanya ERP, tentu saja ini akan membawa sengsara yang lebih parah, dan tentu saja hal ini semakin memancing tingkat sensitife ataupun emosi kalangan pencari rupiah di aspal yang membentang.

“Belum lagi masyarakat secara umum yang berkendara belum tentu semua punya uang saat bepergian alias hanya modal bensin, tapi mereka harus dihadapkan lagi dengan masalah baru adanya ERP tersebu,” ucap Geiral.

Ia juga menceritakan, bahwa bersama dengan rekan dan aktivis lainnya mengeluhkan dan kekecewaan yang luar biasa kepada Kadishub DKI Jakarta. Sebaiknya, Kadishub kembali membuka UU nomor 22 tersebut, pada pasal 1 ayat 10 UU nomor 22 thn 2009 tentang LLAJ. Yakni, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan atau orang dengan dipungut bayaran.

“Hal itu, tentu saja ini menjadi tamparan bagi Kemenhub yang mengeluarkan hak Diskresinya, membuat dan menerbitkan Peraturan Mentri (PM) No.12 Tahun 2009 untuk Ojol dan PM No.118 untuk Taksol,” papar Geiral.

Ia juga menyebutkan, bahwa ini sama saja Kadishub melecehkan wajah dari Kemenhub dengan menentang peraturan menteri tersebut. “Jadi, dengan tidak mengakui Ojol dan Taksi Online sebagai angkutan yang digunakan masyarakat umum dan tidak lah ini mendapat pengecualian di jalur ERP seperti Plat kuning,” ucap Geiral.

Gairal Ketua Umum Patriot mempertanyakan bahwa Kemenhub, apakah hal ini tidak pernah diperbincangkan sebelumnya, hingga kesannya aturan yang Kemenhub buat seolah tidak ada fungsinya.

“Bahkan, di gembar gemborkan dari BPTJ beberapa tahun lalu yang mengajurkan Taxol membuat ASK dengan biaya yang cukup berat. Namun, tetap dilakukan oleh para pengemudi Taxol sepertinya sia sia saja,” pungkasnya.

Gairal berharap semoga hal seperti ini mendapat perhatian khusus dari President
Pak Jokowi. Dimana DKI Jakarta sebagai Ibu Kota dari Negara Republik Indonesia, tentu saja impact perlawanan dari Ojol maupun Taksi Online, bahkan masyarakat umum dapat mengganggu stabilitas keamanan di Ibu Kota. “Serta apabila hal ini terjadi sama saja mengundang masyarakat untuk datang beramai ramai pada satu aksi massa yang pastinya membuat tidak nyaman banyak kalangan,” pungkasnya.

Geiral mengakaui, bahwa ERP ini memang belum diputuskan, namun bila kami tidak bersuara pasti aturan ERP ini, tiba-tiba sudah berjalan saja. Sebagai warga masyarakat yang baik, kami berharap para pejabat daerah setempat bisa lebih cermat lagi memutuskan suatu aturan tersebut.

“Bahkan sebelumnya, para Dewan yang duduk di DPRD pun juga sudah menolak. Jadi kami apresiasi hal itu dan kami kawal terus jangan sampai akhirnya ERP ini tidak dijalankan sifatnya hanya penundaan saja,” tandasnya.

YEN/MAUL

Share.

About Author

Leave A Reply