Kejari Jaktim Terima Tahap 2 Dugaan Korupsi PT Waskita

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Dua tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk di jebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasi Intel Kejari Jaktim) Ady Wira Bhakti SH MH menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersangka inisial H dan KJH.

Berkas perkara tersangka PT Waskita Beton Precast Tbk diserahkan langsung oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Kemudian, berkas perkara tahap II tersebut kini telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU Kejari Jaktim).

“Jadi hari ini hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 tadi sekitar jam 02.30 siang (14.30) telah dilaksanakan tahap II dari tim penyidik Jampidsus Kejagung RI kepada kita JPU Kejari Jaktim,” ujar Ady Wira Bhakti, Rabu (18/1/2023).

Kemudian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk. Kasus korupsi ini terjadi sekitar periode tahun 2016-2020 lalu. Lebih lanjut, menurutnya, para tersangka diduga melakukan perkara yang pertama Primair yaitu Pasal 2.

“Dan yang Subsider itu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Kasi Intel Kejari Jaktim.

Saat ini, tersangka H dan KJH tengah ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersangka terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023 di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Penahanan kedua tersangka ini dimaksudkan guna kepentingan dan kelengkapan berkas administrasi JPU. Ady Wira Bhakti menambahkan, H dan KJH dalam waktu dekat ini akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (Restu)

Share.

About Author

Leave A Reply