FH UNIJA Sukses Mengadakan Penelitian dan Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Jakarta sukses mengadakan penelitian dan penyuluhan hukum dengan tema Sosialisasi Sadar Hukum Pada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Acara penelitian dan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Retno Untari S.H.,M.H dan Kasie Bimbingan Napi, Ari Budiningsih, A.Md.IP.,S.H.,M.Si dan juga tiga narasumber dosen FH Universitas Jakarta yaitu, Sihar Sihombing S.H.,MM Dr.Berlian Marpaung, SH.,MH dan Yapiter Marphi S.kom SH.,MH dan hadir pula Anton Siagian SH.,MH.

Acara ini juga dipandu oleh moderator cantik Hilda Adinta Wulandari, SH.,MH dan diikuti oleh peserta yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pondok Bambu Jakarta dan para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jakarta.

Retno Untari dalam kata sambutannya mengatakan ucapan terimakasihnya kepada pejabat di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta karena Universitas Jakarta bisa melaksanakan kegiatan penelitian dan penyuluhan hukum di Lapas Pondok Bambu dan juga kepada mahasiswa fakultas hukum atas kontribusinya dalam acara ini.

Rento Untari juga menjelaskan bahwa acara ini sebagai wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Ini merupakan kewajiban bagi mahasiswa dan dosen untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka itu kami mengadakan Penelitian dan Penyuluhan Hukum dengan tema Sosialisasi Sadar Hukum Pada Warga Binaan Pemasyarakatan”. kata Retno Untari.

Berlian Marpaung menjelaskan terkait kegiatan penelitian dan penyuluhan ini menurutnya jika dilihat dari konteks pembelajaran tentu saja, apa-apa yang pernah dipelajari oleh mahasiwa yang mereka dapatkan dari dosen pembelajaran itu perlu di uji sebagai “sample” pembelajaran di lapangan. Artinya bisa ketemu langsung dengan mereka-mereka yang sudah atau sedang menjalani hukuman pidana. Jadi rasa keadilan itu akan dia bisa tahu ketika dia sudah langsung berbicara kepada orang yang menjalankan suatu proses. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai vonis hakim, juga sampai pelaksanaan di tataran lembaga pemasyarakatan seperti yang ada sekarang ini.

“Ini tentu sangat baik dalam mencari kesesuaian antara teori dan praktek, seperti itu.” kata Berlian Marpaung.

Terkait mamfaat kegiatan penelitian ini Berlian Marpaung menjelaskan bahwa kalau untuk mahasiswa mamfaat penelitian tadi dia bisa membedakan antara das sollen dan das sein, dia bisa mencari jawaban yang relevan antara dosein dan dasolen yang dimungkinkan ada yang berbeda. Tapi sebagai seorang sarjana dia akan bisa memilih mana yang paling tepat untuk kepentingan Keadilan yang menurutnya lebih baik.

Untuk kita ketahui Das sollen disebut kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan. Sedangkan das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata.

“Untuk penyusunan skripsi juga bisa dimanfaatkan nantinya, karena mahasiswa sudah mengalami sendiri kondisi di lapangan, seperti itu” ujar Berlian.

Hal senada juga disampaikan Narasumber, Sihar Sihombing menjelaskan bahwa mamfaat penelitian ini sesuai dengan tema yang kita usung sekarang adalah salah satu wujud pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi kita pengabdian kepada masyarakat. Secara khusus disini yang kita sasar WBP di lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu Jakarta ini, dengan harapan apa yang boleh kita sampaikan ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan yang berdampak pada kehidupan mereka di masyarakat nanti. Memberikan pemahaman kepada mereka supaya tidak kembali lagi, biarlah ini yang terakhir untuk mereka. Jadi membawa mereka dengan suasana yang Friendly untuk memahaminya.

Yang kedua lanjutannya untuk mahasiswa mereka boleh melihat kondisi di lapangan atau di masyarakat khususnya WBP di Lapas Pondok Bambu ini.

Sihar Sihombing mengatakan bahwa hal yang ketiga untuk perguruan tinggi di fakultas maupun universitas ini mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi bahwa Fakultas aktif melakukan pengabdian aktivitas ini adalah salah satu untuk mewujudkan kepada pemerintah untuk pemenuhan karakter-karakter standar di dalam akreditasi.

“Jadi aktif sebagai fakultas aktif sebagai universitas. Paling sedikit mempertahankan akreditasi dan lebih jauh boleh ditingkatkan akreditasi universitas. Demikian juga untuk fakultas, itulah yang boleh saya liat ada 3 bahkan 4 kalau di perguruan tinggi mamfaat yang boleh kita dapat dari satu kegiatan ini.” pungkas Sihar Sihombing. (Edison)

Share.

About Author

Leave A Reply