TNI AL Koarmada II Kembali Tangkap Dua Kapal Muatan Nikel di Teluk Lasolo Morowali Sulawesi Tenggara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SULAWESI UTARA – Unsur Koarmada II KRI Diponegoro-365 (KRI DPN-365) dari jajaran Satuan Kapal Eskorta kembali menangkap 2 kapal muatan Nikel yaitu Kapal TB. Trans Pacific 202 yang menarik tongkang Terang 05 membawa muatan Nikel sejumlah 7.500, 596 MT dan Kapal TB. Buana Express 8 menarik tongkang Golden Way 3308 membawa muatan nikel 10.502, 782 MT di perairan Teluk Lasolo Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada 25 April lalu.

KRI DPN-365 yang saat ini Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II berhasil melaksanakan operasi penangkapan atas kerjasama dengan jajaran Intelijen TNI AL Koarmada II, khususnya dalam tindak pidana pelayaran pengangkutan Nikel secara illegal di perairan Sulawesi Tenggara. Diawali dengan informasi intelijen tentang adanya kapal yang di duga membawa nikel di perairan teluk Lasolo Morowali, KRI DPN-365 melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.

Setelah melalui pemeriksaan awal dan ditemukan bahwa kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, Komandan KRI DPN-365 Letkol Laut (P) Adam Thahja Saputro selanjutnya memerintahkan Tim VBSS KRI DPN-365 untuk mengawal dan membawa kedua kapal tersebut ke Posal Morowali yang merupakan Posal di bawah jajaran Lanal Palu dan diterima oleh Komandan Lanal Palu Letkol Laut (P) M. Catur Soelistiyono.

Setelah menerima penyerahan kapal TB. Trans Pasific 202/TK. Terang 05 dan 9 orang ABK beserta muatannya, dan TB. Buana Express/TK. Golden Way 3308 beserta muatan dan 9 ABK, Danlanal Palu menyampaikan bahwa telah menerima pelimpahanan wewenang 2 kapal tersebut dari KRI DPN-365 yang diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran dan hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung.

“Untuk saat ini TB. Trans Pasific 202 dan TB. Buana Express berada di Posal Morowali untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Apabila nantinya didapatkan cukup bukti akan di laksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” demikian disampaikan oleh Danlanal Palu dalam rilis yang diterima RadarOnline, Jumat (29/4/2022).

TIAR

Sumber : Pen 2

Share.

About Author

Leave A Reply