Kajari Buton Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Perundam Oeno Lia TA.2020

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BUTON – Langkah tegas dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton yang dipimpin Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH., MH., selaku putra Nusa Utara Provinsi Sulawesi Utara yang berhasil menetapkan tersangka korupsi berinisial “M” pada kasus Pengadaan Saluran Air Bersih/Sumbangan Rumah (SR) pada PERUMDAM OENO LIA yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah TA.2020.

Berdasarkan SPRIN Penyidikan Nomor : PRINT-221/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Saluran Air Bersih/Sumbangan Rumah (SR) pada PERUMDAM OENO LIA yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah TA.2020 telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi meliputi unsur Perumdam, Pemda Buteng, pihak terkait lainnya.

Terkait hal tersebut, Tim Penyidik telah melakukan Ekspose/Gelar Perkara pada Rabu, 27 April 2022 dengan kesimpulan, telah diperoleh cukup bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan, selanjutnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka inisial “M” selaku Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia” sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : PRINT-274/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022 dan terhadap TERSANGKA “M” dikenakan pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses pemeriksaan sebagai SAKSI, yang bersangkutan sangat koperatif dan mengakui perbuatannya juga telah mengembalikan Dugaan Kerugian Negara Rp.1.400.100.000,- dari total Kerugian Negera yang wajib dikembalikan sebesar Rp.3.279.373.536,- sehingga tersisa Dugaan Kerugian Negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.1.879.273.536.- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyertaan Nomor : PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022 dan selanjutnya telah dilakukan Penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Buton di BRI Unit Pasarwajo sesuai Surat Perintah Penitipan Nomor : PRINT-276/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Hingga berita ini diturunkan, bahwa tersangka “M” belum dilakukan PENAHANAN dengan pertimbangan Objektif dan Subjetif Penyidik. Meski demikian, Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini bila ditemukan pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (dum/yen)

Share.

About Author

Leave A Reply