AMPUH Kota Batam Gugat PT Glory Point Soal Pencemaran Lingkungan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BATAM – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (LSM AMPUH) Kota Batam terhadap PT Glory Point terkait aktivitas pencemaran lingkungan di kawasan Pantai Melur, Galang, Batam. Sidang gugatan ditunda untuk satu bulan kedepan lantaran.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Dwi Nuramanu terpaksa menunda sidang perdana gugatan LSM AMPUH Kota Batam, pada Rabu (25/8/2021) karena pihak PT Glory Point maupun Kuasa Hukumnya sebagai Tergugat I tidak hadir dalam persidangan.

“Karena pihak Tergugat I (PT Glory Point dan Kuasa Hukumnya) tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan. Maka sidang ditunda selama 1 bulan kedepan. Sidang lanjutan diagendakan Rabu, 22 September 2021 mendatang.” kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Nuramanu, di ruang sidang Mudjono, Rabu (25/8/2021) pukul 11.00 WIB.

Dalam keterangannya, Dwi Nuramanu mengungkapkan selama penundaan sidang nomor pokok perkara 232/Pdt.G/2021/PN Batam akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para Tergugat yang tidak hadir.
Terkait penundaan sidang tersebut, LSM AMPUH melalui kantor hukum, Amor Iustitia diwakili oleh Allingson Simanjuntak dan Darma Simamora menyatakan hal itu disebabkan ketidakhadiran para Tergugat PT Glory Point.

“Sebelum kami layangkan gugatan di PN Batam kita sudah menyurati dan somasi terkait kegiatan Tergugat PT. Glory Point di Pantai Melur Barelang. Tapi tidak ditanggapi, hingga gugatan dilayangkan ke pengadilan,” kata Allingson.

Allingson Simanjuntak menyampaikan kepada masyarakat di lingkungan Pantai Melur yang merasa dirugikan terkait aktivitas perusakan lingkungan oleh tergugat PT Glory Point untuk dapat melaporkan hal tersebut.

“Ketidak hadirkan Tergugat I patut diduga apa yang disangkakan PT.Glory Point betul-betul mereka lakukan. Pihak-pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami,” jelas Allingson.

Pada sidang perdana gugatan LSM AMPUH Kota Batam tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi membacakan satu persatu pihak Tergugat dan Turut Tergugat. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para Tergugat, yakni PT. Glory Point, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebagai Tergugat II, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam sebagai Tergugat III.

Sementara itu, pada sidang perdana hadir Kuasa Hukum Pemko Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Kuasa Hukum BP Batam turut Tergugat II.

Dalam website SIPP Pengadilan Negeri Batam disebutkan materi gugatan yang disangkahkan kepada Tergugat I terkait masalah pengerusakan atau pencemaran lingkungan hidup, yaitu melakukan penambangan pasir laut tanpa izin dan melakukan pembuangan limbah sampah secara sembarangan di Pantai Melur, Pulau Galang, Batam.

LSM AMPUH Kota Batam menggugat PT Glory Point agar dapat melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup Pantai Melur, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam sesuai dengan cara dan ketentuan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Sebagaimana diketahui Pengerusakan Lingkungan tersebut dilarang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Terkait ketidakhadiran pada sidang perdana gugatan LSM AMPUH Kota Batam tersebut, pihak PT Glory Point belum bisa dimintai keterangan. (Yen)

Share.

About Author

Leave A Reply