Terkait Berita Hoax, Kejari Depok Terima Berkas Kasus ‘Babi Ngepet’

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto membenarkan, bahwa puhaknya telah menerima tahap 2 penyerahan berkas dan tersangka kasus penyebaran berita bohong (Hoaks) babi ngepet oleh Adam Ibrahim alias Adam yang dilakukan di Sawangan, Kota Depok pada 29 April 2021 lalu.

“Jadi, dalam penyerahan berkas dan tersangka kasus babi ngepet itu dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap,” ujar Herlangga, Kamis (26/8/2021), di Kantor Kejari Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, bahwa tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun atau Pasal 14 ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,”

“Jadi, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Depok,” turur Herlangga.

Herlangga menambahkan, bahwa pihaknya pun telah menunjuk tiga orang jaksa sebagai JPU sesuai dengan P 16A adalah Irvan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

“Artinta, Jaksa yang ditunjuk adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta hasil penyidikan di persidangan nantinya. Mengenai barang bukti dalam perkara ini diantaranya, berupa sound system. Ada juga Handphone yang diduga telah digunakan oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana,” tandasnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply