DPRD Terima Jawaban Bupati Soal Interpelasi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BONDOWOSO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso H. Ahmad Dhafir menerangkan, DPRD telah menerima jawaban atas usul hak interpelasi yang dilayangkan oleh DPRD kepada Bupati Bondowoso. Selanjutnya, jawaban Bupati soal interpleasi itu akan di bahas di Badan Musyawarah (Bamus).

“Jawaban Bupati sekarang ini akan dibawa ke Bamus. Kemudian, Bamus akan merekomendasi untuk dilakukan Paripurna lagi. Dirapat Paripurna itu, sudah kewenangan fraksi – fraksi untuk menyatakan pendapat terhadap jawaban Bupati saat ini,” kata Ahmad Dhafir digedung DPRD, seusai memimpin rapat Paripurna tertutup, Senin (23/12).

Menurut Ahmad Dhafir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 dan Tata tertib (Tatib) DPRD pasal 80, Bupati harus memberikan penjelasan tentang materi interpelasi yang dilakukan oleh DPRD. Kata dia, interpelasi merupakan bentuk komitmen, tugas dan fungsi DPRD yang melakukan pengawasan.

Diterangkannya, saat Paripurna berlangsung Bupati sudah menjawab poin – poin yang menjadi materi interpelasi DPRD. Kesimpulannya, Bupati akan tunduk patuh keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap mutasi yang dilakukan.

” Tadi Bupati sudah menjawab, bahwa apa yang menjadi kesimpulan KASN akan tunduk dan melaksanakan,” ujarnya.

DPRD menggunakan hak interpelasi atas mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu. Proses mutasi yang dilakukan dinilai tidak sesuai degan aturan yang ada.

SHODIQ

Share.

About Author

Leave A Reply