Kekerasan Terhadap Wartawan !

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Oleh: Kamsul Hasan

Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Bappenas baru saja rapat soal Kemerdekaan Pers di Indonesia.

Bappenas menginginkan peringkat kemerdekaan pers di Indonesia naik bukan hanya dari 124 menjadi 119. Jauh sebelumnya saat Wiranto jadi Menkopolhukam, saya juga diminta bicara soal ini.

Kekerasan terhadap wartawan Radar Bogor bukan pertama. Saya dan Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers pernah mendampingi beberapa waktu lalu.

Bahkan TVRI Gorontalo juga sempat mendapatkan kekerasan pada tahun 2013 silam. Namun perkaranya tidak berlanjut ke pengadilan.
Kekerasan juga terjadi di sekitar Lanud Soewondo Medan. Wartawan yang mengaku dapat kekerasan banyak, namun perkara yang jalan dan vonis hanya satu.

Mengapa ? Ini masalah prosedur pelaporan. Mayoritas wartawan melapor dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), namun tidak disertai perusahaan pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan jelas mengancam pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan atau ayat (3). Keduanya melindungi perusahaan pers nasional. Jadi, jelas legal standing pasal ini berada pada perusahaan pers bukan wartawan.

Bagaimana dengan Pasal 8 UU Pers yang melindungi wartawan saat menjalankan profesinya. Pasal ini tidak terkait dengan pidana pers pada Pasal 18 yang terdiri tiga ayat.

Penjelasan Pasal 8, perlindungan profesi wartawan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dll. Dengan kata lain perlindungan di sini sama dengan perlindungan terhadap warga negara.

Bila ada kekerasan terhadap wartawan, perusahaan pers bisa menegakkan kemerdekaan pers dengan bersamanwartawannya melaporkan orang yang memenuhi unsur Pasal 4 ayat (2) atau ayat (3). Seandainya perusahaan pers tidak mau menggunakan legal standing yang dimiliki, wartawan bisa lapor sebagai individu, namun tidak gunakan UU Pers.

Tinggal dilihat kekerasan verbal atau fisik. Bila menghalangi atau menghapus secara paksa, hal itu bisa gunakan Pasal 335 KUHP.

Kekerasan fisik terhadap wartawan tergantung jumlah pelakunya. Bisa Pasal 351 atau Pasal 170 KUHP, bila kekerasan itu dilakukan bersama.

Terserah, mau gunakan cara yang mana untuk menghadapi kekerasan terhadap wartawan, silakan.

Share.

About Author

Leave A Reply