RadarOnline.id, JAKARTA – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pelaku penambang pasir ilegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pengungkapan penambangan pasir itu bermula dari operasi Zebra yang digelar Ditlantas Polda Kepri.
“Pengungkapan penambangan pasir ilegal ini bermula dari Operasi Zebra yang digelar kawan-kawan Satlantas. Dimana saat dilakukan razia ditemukan sebuah truk bermuatan pasir yang diambil dari penambangan pasir ilegal,” kata Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, Senin (28/10/2024) pekan lalu.
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian mendalami temuan tersebut. Polisi kemudian mendatangi lokasi penambangan pasir ilegal di kawasan Kampung Melayu, Nongsa, Batam.
“Tim kemudian mendatangi lokasi penambangan pasir di Kampung Melayu, Nongsa dan menemukan beberapa barang bukti seperti mesin penyedot pipa sekop dan lain pada Rabu (23/10),” ujarnya.
Lansiran detik.com, dari temuan itu, polisi langsung mengamankan tiga orang pelaku penambang pasir ilegal tersebut. Mereka masing berinisial ES, K dan D.
“Ada tiga orang yang diamankan dari penambang pasir ilegal tersebut. Pertama ES pemilik mesin, K berperan sebagai pengawas lapangan dan D sebagai supir truk,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi kepada para pelaku, penambangan pasir ilegal itu telah berlangsung lebih kurang satu tahun. Para pelaku menjual hasil penambangan pasir ilegal itu berkisar di harga Rp 700 ribu.
“Aktivitas para pelaku ini telah berjalan kurang lebih satu tahun. Satu Dumptrek dijual seharga Rp 700 ribu. Sehari dapat menjual 2-7 Dump Truk,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang pertambangan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
(Osran Simanjuntak)