Terdakwa Bram Saragih Aniaya Penyandang Disabilitas, Kenapa JPU Rizky Buat Dakwaan Pasal Tunggal

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BEKASI – Terdakwa Bram Saragih aniaya penyandang disabilitas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradana SH dari Kejari Cikarang, Kab. Bekasi diduga tidak profesional dalam membuat surat dakwaannya karena dakwaan dibuatnya pasal tunggal yakni hanya Pasal 351 KUHP.

Menurut Kuasa Hukum Korban (Slamat Rizon Gultom), Friska Gultom SH dari DPP LBH GULTOM CENTER bahwa JPU membuat surat dakwaan seharusnya tidaklah Pasal tunggal, selain karena korban (Slamat Rizon Gultom) adalah seorang penyandang disabilitas, korban juga mengalami penganiayaan berat dengan motif dendam.

“Kita mencurigai ada sesuatu dibalik dakwaan tunggal itu. JPU seharusnya mendakwa Terdakwa Bram Saragih dengan Pasal berlapis, bukan malah dakwaan tunggal (Pasal 351 KUHP),” ujar Friska Gultom, Kamis (17/10/2024).

Menurut Friska seharusnya JPU Risky menambahkan pasal 354, 355 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun”.

“Karena korban tidak dapat bekerja dan di rawat selama beberapa hari di Rumah Sakit bahkan rirawat di dua rumah sakit yang berbeda,” ujar Advokat Friska Gultom.

Pasal 355 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “barang siapa melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

“Adapun unsur Pasal 355 KUHP ini sudah sangat tepat didakwakan Sdr. JPU Rizky karena terdakwa Bram Saragi melakukan penganiayaan ada unsur dendamnya, karena korban tidak mau bekerjasama dengan terdakwa dalam mengelola KARAUKE di LAPO ROBEMA milik Terdakwa, tetapi Korban bertahan di LAPO MUARA CBL yang merupakan konpetitor LAPO ROBEMA yang kebetulan lokasinya berdekatan,” ungkap Sekretaris DPP LBH GULTOM CENTER tersebut.

Selain itu, Karena korban adalah seorang penyandang disabilitas seharusnya Jaksa Rizky juga menambahkan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Jika digali, tambah Friska, definisi penyandang disabilitas dalam UU No.8 Tahun 2016 Pasal 1 angka 1 : “setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik , intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam waktu lama yang dalam berinterksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warganegaraan lainnya dengan kesamaan hak” .

Korban (Slamat Rizon Gultom) adalah Penyandang Disabilitas dimana fisiknya tidak sempurna karena kedua kakinya tidak dapat digunakan dengan baik sehingga untuk melangkah harus menggunakan dua tongkat. Dan jika melakukan aktivitasnya diluar rumah Slamat Rizon Gultom itu menggunakan sepeda motor modifikasi tiga roda.

Bahwa tindakan terdakwa Baram Saragih melakukan kekerasan juga melanggar UU no.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 6 huruf b, yang berbunyi: “hak hidup untuk penyandang disabilitas meliputi hak tidak dirampas  nyawanya. Pasal 6 huruf g yang berbunyi: hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang meliputi hak; atas perlindungan dari segala tekanan,  kekerasan,  penganiayaan,  diskriminasi,  dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik”.

Pasal 26 huruf b yang berbunyi: hak bebas dari diskriminasi,  penelantaran, penyiksaan,  dan eksploitasi,  untuk penyandang disabilitas meliputi hak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi

Kronologi Kejadian

Korban (Slamat Rizon Gultom) melintas dengan motor modifikasi lewat LAPO ROBEMA yang diketahui adalah milik Bram Saragih. Saat melintas itu terdakwa Bram Saragih mengeluarkan kata-kata makian tidak sopan: ” ANJING …… Inam” . (Bahasa yang sangat kotor bagi suku batak).

Karena mendengar makian itu Slamat Rizon Gultom berhenti untuk menanyakan kepada tersangka Bram Saragih, mengapa dia dimaki-maki. Bukan mendapat jawaban dengan kata-kata melainkan langsung mendorong Slamat Rizon Gultom dari motor disabilitas nya (tiga roda) hingga motornya terdorong dan korban terjatuh dari motornya.

Tidak berhenti sampai disitu saja, Bram Saragih memukul dengan tangan kosong berkali-kali, menendang dan menyeret hingga datang orang yang merelainya.

Meskipun begitu Bram juga masih masuk ke dalan Lapo Robema dan mengambil besi yang akan digunakan untuk memukul Slamat RizonGultom yang sudah tidak berdaya. Untungnya orang-orang yang ada di lokasi menahan Bram Saragih sehingga besi yang sudah ditangannya itu tidak mengenai korban.

Atas kejadian itu korban yang dibantu Jalatong Rajagukguk untuk membuat laporan ke Polsek Cikarang Barat pada Minggu, 9 Juni 2024 itu dan oleh Polisivdilakukan visual et revertum di RS Karya Medika Cikarang, Kab. Bekasi.

Bahwa sejak hari Minggu 9 Juni 2024 itu Slamat Rizon Gultom tidak bisa melakukan aktivitas bekerja dan harus dirawat di RS Mitra Cibitung Bekasi selama dua hari dimana sebelumnya Slamat Rizon Gultom sudah dirawat di klinik Pratama Sritina 2 di Ruko Casa Vilage Desa Wanajaya Cibitung, Kab. Bekasi.

(Thomson)

Share.

About Author

Leave A Reply