Terdakwa Penipuan Mahendra Adi Dewangga Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang perkara Penipuan dengan terdakwa Mahendra Adi Dewangga digelar dipengadilan negeri Surabaya pada 14 Agustus 2024.

Jaksa Penuntut kejaksaan negeri Tanjung perak Herlambang dalam tuntutannya bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menyatakan terdakwa Mahendra Adi Dewangga Bin Abdul Muhid telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dalam pasal 372 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah dalam tahanan,”ucap JPU Herlambang.

Diketahui bahwa Terdakwa MAHENDRA ADI DEWANGGA BIN ABDUL MUHID, pada sekira bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu rentang waktu tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di Perum Kotabaru Driyorejo Jalan Aquamarine 14 Blok 12 H Nomor 18 Desa Randegan Sari Kabupaten Gresik, akan tetapi karena sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

Bahwa sejak tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023, terdakwa bekerja sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan tugas melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan laporan keuangan dan perpajakan. Pada kapasitas tugasnya, sekira bulan September 2021, terdakwa mengajukan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking terhadap rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno dengan alasan untuk mempermudah pekerjaan terdakwa dalam pembuatan laporan keuangan dan rekonsiliasi data. Namun, terdakwa sedari awal mengetahui jika di dalam rekening giro tersebut terdapat saldo minimal sebesar Rp.1.590.204.200,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus empat ribu dua ratus rupiah) yang harus tersedia dalam rentang waktu tanggal 09 Desember 2022 hingga 31 Agustus 2023 sebagai dana mengendap untuk Cashcollateral Bank Garansi Project PT. BTI Indo. Terdakwa berencana setelah lewat waktu jatuh tempo, akan memindahkan uang pada rekening tersebut ke rekening pribadi terdakwa.

Bahwa atas pengajuan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan BRI Kantor Cabang Rajawali Surabaya yang kemudian pihak BRI datang ke kantor PT. BTI Indo Tekno dengan membawa formulir permohonan penambahan dan pengurangan fasilitas rekening. Saksi Peter Tjahjono selaku Direktur PT BTI Indo Tekno selanjutnya mengisi formulir tersebut untuk dilakukan proses pembuatan kartu ATM dan akun internet banking. Namun, atas permohonan tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada saksi Nunuk Widyawati sebagai Finance Manager yang bertugas untuk mengelola dan melakukan kontrol aktivitas keuangan di PT. BTI Indo Tekno.

Sehingga, PT. BTI Indo Tekno beranggapan jika penambahan fasilitas tersebut tidak jadi diproses oleh pihak BRI dikarenakan tidak pernah ada laporan lanjutan dari terdakwa mengenai permohonan tersebut. Namun, atas permohonan yang telah diajukan sudah mendapat persetujuan dari pihak BRI yang kemudian atas penambahan fasilitas tersebut dikelola oleh terdakwa. Selama bekerja di PT. BTI Indo Tekno hanya terdakwa yang mengetahui username dan password akun iBBIZZ rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno untuk melakukan pengecekan saldo pada rekening giro.

Bahwa per tanggal 01 Mei 2023, terdakwa keluar dari pekerjaan sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan melakukan serah terima kepada pihak PT. BTI Indo Tekno antara lain:
Username dan password akun DJP (online).

Email dan password email yang berhubungan dengan pajak perusahaan.
Laporan keuangan perusahaan dan semua laporan pajak perusahaan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Laporan Audit Perusahaan
Laptop kerja yang berisi file laporan-laporan sejak tahun 2018 hingga 2023.
File rekening koran rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno Serta seluruh rekening milik PT. BTI Indo Tekno. Namun, terdakwa tidak menyerahkan dan memberitahukan mengenai fasilitas internet banking sebagai bentuk fasilitas penambahan rekening dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno pada saat keluar dari perusahaan tersebut.

Bahwa pada bulan Agustus 2023 hingga bulan November 2023, terdakwa ketika berada di daerah Gresik melakukan transaksi dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno melalui akun iBBIZ BRI, dengan cara:
Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer melalui Bi-Fast;
Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno dengan menggunakan akun Fliptech dengan ID 105598866 an MAHENDRA ADI DEWANGGA dan akun Fliptech dengan ID 10656064 an YUDA ANUGRAH PRATAMA.
Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BCA Syariah 0742002330 an ERFAN FACHRUDIN.
Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BRI 277401010056531 an IMAM RIYADI.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening DutaMoney 7350181335355454 an MAHENDRA ADI DEWANGGA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke BRIVA an ERFAN FACHRUDIN
Atas transaksi yang dilakukan terdakwa dengan total sebesar Rp.1.596.572.839 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah). Terdakwa dalam melakukan pemindahan dana dengan menggunakan media 1 (satu) unit laptop merk Lenovo dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1804 (V11) dengan simcard 085870977888 dan 081334747723.

Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak PT. BTI Indo Tekno dikarenakan adanya Laporan Audit Internal tanggal 15 Januari 2024.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. BTI Indo Tekno melalui saksi Nunuk Widyawati mengalami kerugian sebesar Rp.1.596.572.839 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply