Polsek Tidak Mampu, MSPI Minta Kapolda Lampung Ambil Alih Kasus Pembunuhan Ayu Wandira

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, LAMPUNG – Penyidik Polsek Padang Ratu dianggap tidak mampu, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengambil alih penyelidikan kasus pembunuhan GADIS dibawah Umur Alm. Ayu Wandira (16) yang ditangani penyidik Polsek Padang Ratu, Polrestro Lampung Tengah, sejak tanggal 24 Juli 2022, dua tahun silam.

Pengambil alihan kasus tersebut perlu dilakukan Kapolda Lampung sesegera mungkin supaya ada progress penyelidikan, kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (DIRHUBAG) MSPI, Thomson Gultom. “Kasihan keluarga korban sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum atas meninggalnya Alm. Ayu Wandira. Orang tua korban pastilah sangat sedih dengan kinerja Penyidik Polsek Padang Ratu ini. Siapapun orangnya pastilah akan sangat kecewa jika menerima kenyataan seperti ini. Oleh karena itu kita meminta Kapolda Lampung Bapak Irjen Pol Helmy Santika segera mengambil alih kasus ini. Jangan ditundatundalagi,” tegas DIRHUBAG MSPI, Thomson Gultom, kepada awak media di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Thomson menilai bahwa penyidik Polsek Padang Ratu kurang professional sehingga tidak mampu mengungkap kasus pembunuhan tersebut sampai saat ini. “Sesuai dengan penuturan kuasa hukum korban (Advokat Frando Siallagan, SH., LL.M), bahwa penyidik sudah memeriksa 16 saksi dan dari keterangan saksi-saksi itu sudah sangat jelas mengarah kepada satu nama. Seharusnya penyidik sudah focus kepada satu nama tersebut, yakni pacar korban inisial HI yang intens bertemu dengan korban. Seperti tanggal 21 Juli 2022, sekira Pkl. 16.43 Alm. Ayu Wandira didampingi SKD bertemu dengan HI (Pacarnya) di tengah Lapangan Bola Padang Ratu, dan berbincang-bincang dengan posisi motor berhenti berdampingan tetapi motor berlawanan arah. Menurut SKD, HI dan Alm. Ayu Wandira meminta agar SKD tidak membocorkan hubungan mereka berdua kepada orang tuanya Alm. Ayu Wandira. Kemudian pada pagi hari, sekitar Pkl. 9.00 Wib tanggal 22 Juli 2022, SKD menerima telepon dari Alm. Ayu Wandira supaya dijemput naik sepeda motor ke Rumah AS dan dari rumah AS kemudian diantar ke Simpang Padang Ratu. Dan saat Alm. Ayu Wandira turun dari motor tanpa pesan apa dengan sikap pertanda mencurigakan. Itulah terakhir SKD bertemu dengan Alm. Ayu Wandira. Dan sore/malam harinya keluarga sudah mencari Alm. Ayu Wandira,” ungkap DIRHUBAG MSPI itu.

Lebih jauh Thomson mengungkapkan adanya keterangan 3 saksi yang melihat Alm. Ayu Wandira dibonceng HI sektar pkl 10.00 WIB tanggal 22 Juli 2022 diareal perkebunan. Dan HI sendiri mengakui kepada penyidik bahwa HI meninggalkan Alm Ayu Wandira sekira pada Pkl 12.00 Wib Tanggal 22 Juli 2022 di Simpang Padang Ratu. Dan sejak itulah Alm Ayu . Wandira tidak kembali lagi kerumah orang tuanya dan dicari-cari keluarganya, hingga ditemukannya mayat terapung di Sungai Kamp. Handuyang Ratu, Pada Hari Minggu Pkl. 9.00 WIB, tanggal 24 Juli 2022.

“Menurut hemat kami (MSPI), penyidik melakukan penyelidikan/penyidikan mulai dari perpisahan antara HI dengan Alm. Ayu Wandira pada hari Jumat, tanggal 22 Juli 2022, Pkl. 12.00 WIB di Simpang Lapangan Bola Ratu. Dan dilanjutkan lagi bahwa pada malam Jumat, tanggal 22 Juli 2022 itu, HI menginap di rumah saksi Darmawati. Dan selanjutnya pada ke-esokan harinya, Senin, tanggal 23 Juli 2022, HI pindah lagi ke rumah seseorang yang alamat rumah nama orangnya masih dirahasiakan penyidik. Inilah yang menurut kami janggal. Seharusnya penyidik sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksa terhadap orang yang dirahasiakan penyidik dimana HI menginap, Senin, tanggal 23 Juli 2022. Selain itu kekurang profesionalan penyidik bahwa sampai saat ini belum memeriksa ibunya Irin sebagai saksi, dimana Irin dan ibunya tinggal Bersama. Ketidak profesionalan penyidik lagi adalah bahwa penyidik baru memeriksa saksi Darmawati pada tanggal 15 November 2023, sekira Pkl.10.00 WIB, sesuai SP2HP Nomor: 8/411/XII/reskrim, Padang Ratu, 09 Desember 2023. Coba bayangkan, HI menginap di rumah Darmawati, Jumat, tanggal 22 Juli 2023, penemuan mayat Alm. Ayu Wandira pada Hari Minggu, tanggal 24 Juli 2022. Darmawati adalah salahsatu Saksi kunci yang harus diperiksa penyidik setelah pemeriksaan Sinar Kumala Dewi. Inilah makanya kita meminta kepada Kapolda Lampung agar mengambil alih kasus pembunuhan Alm. Ayu Wandira ini,” ungkap Thomson Gultom.

Menurut DIRHUBAG MSPI itu, yang seharusnya dilakukan penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan kronologi kejadian adalah: 1. Setelah memeriksa Saksi Ibrahim Yusuf dan saksi Ersan (selaku yang menemukan mayat pertamkali), adalah, 2. Aulia Sapitri (selaku yang mengenal Mayat (Ayu Waandari), adalah kemudian, 3. Sinar Kumala Dewi (selaku yang mengetahui pertemuan antara Ayu Wandiran dengan HI) pada tanggal 21 Juli 2022 Pkl. 16.43 WIB di tengah Lapangan Bola Padang Ratu, dan yang mengantar Ayu Wandiran pada tanggal 22 Juli 2022, Pkl. 9.00 WIB ke Simpang Lapangan bola., baru kemudian melakukan pemeriksaan terhadap , 4. HI atas keterangan SKD, dan kemudian atas keterangan HI, lalu melakukan pemeriksaan kepada, 5. Darmawati (dimana HI menginap) pada malam Jumat, tanggal 22 Juli 2023, dan selanjutnya, 6. Ibu kandung HI (dimana HI dan ibunya tinggal Bersama satu rumah), baru kemudian, 7. Alamat dan orang yang masih dirahasikan penyidik (guna menggali keterangan), baru kemudian 8, saksi-saksi yang menguatkan terhadap dugaan temuan penyelidikan/penmyidikan.

“Pasal 1 ayat 2 KUHAP mengatakan; Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dan Pasal 1 ayat 14 KUHAP menjelaskan, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dari keterangan KUHAP ini sudah jelas bahwa hasil penyidikan sudah memiliki bukti permulaan untuk menetapkan seorang tersangka,” ujar Thomson Gultom.

Lebih jauh Dia mengungkapkan keheranannya dengan belum ditetapkannya tersangka sampai saat ini. Bahkan Dia mencurigai ada sesuatu dibalik belum ditetapkannya tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. “Kalau menurut Analisa kita sebagai praktisi hukum, bahwa jika diurut dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik, sudah sangat jelas kemana arah mata angin berhembus, tinggal apakah penyidik mau melakukan penindakan?” ujar Thomson penuh tanya.

Kejanggalan demi kejanggal telah dipertonton penyidik Polsek Padang Ratu dalam penanganan kasus pembunuhan ini. “Saya menduga pelaku pembunuhan terhadap Alm. Ayu Wandira adalah manusia berdarah dingin. Karena dari kondisi korban waktu ditemukan penuh dengan sayatan serta dari vaginanya keluar usus lebih dari 1 meter. Namun sangat disayangkan, menurut kuasa hukum korban, hasil visum et repertum masih dirahsiakan penyidik. Ini masih teka-teki. Kasus ini penuh kejanggalan. Jikalau belum ada penetapan tersangka dalam bulan ini, Kita akan laporkan penyidik ke Propam Mabes Polri,” tegas Thomson.

Kejanggalan lainnya menurut Thomson adalah HI belum ditetapkan tersangka sementara pentunjuk dan alat bukti permulaan sudah cukup. Terlebuh lagi, bahwa HI saat dijemput paksa bersembunyi dirumahnya. “Menurut informasi, saat buser Polres Lampung Tengah melakukan panggilan paksa, HI mengunci rumah dari dalam sementara dia mengumpat didalam rumah. Ini saja sudah mengindikasikan bahwa HI berusaha menghindar panggilan polisi. Adapun upaya paksa itu dilakukan tim BUser Polres Lampung Tengah setelah 2 kali panggilan dilakukan penyidik secara patut tidak di indahkan HI, sehingga dilakukan pemanggilan upaya paksa,” pungkas Thomson.

Dikutib dari www.limitnews.id edisi Senin, 11 Juli 2024, Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu, IPDA Akhirrudin, SH mengatakan bahwa proses penyelidikan masih terus dilakukan timnya. “Sampai saat ini belum ada tersangkanya, kita masih terus melakukan penyelidikan. Masih mengumpulkan bukti-bukti. Kita berharap keluarga korban koperatif memberikan informasi jika ada yang diketahui,” ujar IPDA Akhirrudin kepada limitnews.id, by Telp, Sabtu, (9/3/2024).

Akhirrudin mengatakan timnya mengalami kebuntutan dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut karena HP Korban Alm. Ayu Andira tidak ditemukan sampai saat ini.

“Kalau mau cari bukti bukan hanya HP Alm. Ayu Wandira, HP HI juga bisa disita untuk dicarikan bukti chat. Dan lebih gampangnya lagi silahkan dibongkar atau di tracking melalui provider ke menkominfo. Sekarang kalau yang teknis sudah gampang,” ucap Thomson Gultom.

Seperti diketahui sebelumnya telah terjadi penemuan mayat oleh Warga di Kp. Haduyang Ratu Kec. Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah (Lamteng) di aliran Sungai Way Seputih, Minggu, (24/7/2022) sekira pukul 09.00 Wib

Saat menerima laporan dari masyarakat, Anggota Polsek Padang Ratu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi mayat tersebut dengan dibantu Bhabinsa dan tim medis Puskesmas kampung setempat serta warga sekitar.

Mayat pertama kali ditemukan seseorang yang hendak memancing ikan di sungai. Mayat tersebut terapung dan tersangkut di pinggir sungai dengan posisi terlentang.

Pada saat dievakuasi, kondisi jasad yang kemudian diketahu bernama Ayu Andira (16) masih duduk bangku kelas 3 SMP, bentuk wajah sudah sulit dikenali karena telah membusuk, badan telah mengembung.

Selanjutnya korban dibawa menggunakan ambulance ke Rumah Sakit Umum Demang Sepulau Raya Gunung Sugih untuk dilakukan otopsi.

Awalnya Polsek Padang Ratu bekerja sama dengan tim Inafis Polres Lamteng guna pemeriksaan lebih lanjut. Sangat disayangkan bahwa sampai saat ini belum ada tandatanda akan ditemukannya pelaku pembunuhan.

yen/red

Share.

About Author

Leave A Reply