Ada Apa Ya’ LSM KRAMAT Gruduk DPR RI

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK, JAWA BARAT — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam wadah Lembaga Swadaya Mayarakat Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), atas nama Ahli Waris Pemilik Tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (10/10/2023).

Maksud kedatangannya, menyampaikan laporan/pengaduan tentang sikap dan kebijakan Menteri ATR/BPN RI yang dianggap memperlambat bahkan seolah-olah mempermainkan proses penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang timbul dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok.

“Benar, bahwa laporan/pengaduan kami sampaikan secara tertulis dalam bentuk Surat KRAMAT No.102/KRAMAT/xX/2023 Perihal Laporan/Pengaduan Penanganan Kasus Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI. Sebab, kasus pertanahan yang kami anggap proses penanganannya dipermainkan oleh Kementerian ATR/BPN RI tersebut adalah berkenaan dengan sengketa tanah antara kami selaku ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI, Kementerian Kominfo (dahulu Departemen Penerangan RI).

“Jadi, Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Kantor Pertanahan Kota Depok, yang terkait dengan penguasaan dan penggunaan tanah milik kami untuk lokasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dengan cara melanggar hukum karena belum memenuhi kewajibannya membayar uang ganti kerugian kepada kami selaku pemilik sah atas tanah tersebut,” ujar Ketua LSM KRAMAT, Yoyo Effendi, Selasa, (10/10/2023).

Ia menjelaskan, bahwa sengketa timbul manakala pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RU sampai saat ini belum mau mengakui bahwa kami adalah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah tersebut dengan alasan pihak Kementerian Agama RI selaku leading sector pelaksanaan PSN UIII tersebut telah memiliki bukti hak atas tanah tersebut berupa sertifikat hak pakai yang diperoleh dari proses alih fungsi penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

“Namun berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang akan menjadi alat bukti yang sah dan otentik karena sudah tercatat dan tercantum dalam dua putusan perkara perdata yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Perkara Perdata No.133/Pdt.G/2009/PN.Dpk dan Putusan Perkara Perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, terbukti dan tak terbantahkan bahwa sertifikat hak pakai milik pemerintah cg Kementerian Agama RI tersebut cacat administrasi/dan atau cacat yuridis sehingga tak layak dan tak patut menjadi dasar dan alasan hukum menguasai, menduduki dan menggunakan tanah milik kami para Ahli Waris Pemilk Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka untuk lokasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia. Selain secara substansi dan prosedur sertifikat hak pakai KementerianAgama RI tersebut cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, kami pun menemukan dugaan adanya modus mafia tanah terkait proses penerbitan sertifikat hak pakai Kementerian Agama RI tersebut,” jelas Yoyo.

Ia menyebutkan, bahwa setelah kami meyakini bahwa bukti hak yang dimiliki Kementerian Agama RI tersebut cacat hukum dan wajib untuk dicabut atau dibatalkan, maka untuk membatalkannya kami menempuh upaya administrasi terlebih dahulu sebelum menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan. Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, upaya administrasi yang kami lakukan adalah dengan cara mengajukan Pengaduan/Laporan Kasus Pertanahan Laporan Dugaan Tindak Pidana Mafia Tanah Kepada Kementerian ATR/BPN RI melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 dan tanggal 27 Mei 2022.

“Namun demikian sampai dengan hari ini atau sekitar waktu sudah berjalan selama hampir satu tahun setengah, pihak Kementerian ATR/BPN RI belum nampak tanda-tanda serius untuk menangani dan menyelesaiakan kasus pertanahan yang kami laporkan. Hal itu nampak dari tidak adanya perkembangan penanganan kasus yang semestinya dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN RI sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN RI No.21 tahun 2020 tersebut,” ucap Yoyo.

Menurutnya, bahwa dengan lambatnya penanganan kasus tanah yang kami laporkan tersebut berdampak kepada akan terhambatnya proses pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Unversitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dimana seharusnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden No.3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. “Jadi, semestinya kasus sengketa tanah yang kami laporkan tersebut ditangani dengan cara cepat dan efektif mengingat kasus tersebut menyangkut pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” tutur Yoyo.

Yoyo menegaskan, bahwa didasari oleh rasa tanggung jawab agar proses penyelesaian sengketa tanah terkait Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus UIII tersebut diselesaikan secepatnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka kami mengajukan laporan sekaligus pula memohon kepada Komisi II DPR RI untuk segera mengundang Menteri ATR/Kepala BPN RI, bapak Marskal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto serta para pejabat terkait lainnya untuk meminta penjelasan tentang proses penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII),” imbuhnya.

MAULANA

Share.

About Author

Leave A Reply