Perkara PT Antam, Hanya Berdasarkan Surat Laporan Dari Security Untuk Memidanakan Tiga Terdakwa

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Korupsi Butik Emas Logan Mulia (BELM) PT Antam dengan tiga Terdakwa diantaranya Endang Kumoro, digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 orang saksi diantaranya Mantan Direktur Utama, PT Antam, Arie Prabowo Soetijo.

Dihadapan Majelis Hakim saksi mengatakan bahwa tidak ada diskon diperusahaan emas PT Antam, baik dibutik SBY 1 dan Butik-butik lainnya.

Didalam SOP yang saya baca itu, kami mendapatkan Copyannya. Penerima emas harus disertai faktor.

“Nah Faktor itu harus sesuai dengan pembelian emas. Kalau SOP nya atas nama pembeli si A yang bayar juga Harus si A, begitupun pengambilannya, tidak boleh diwakilkan,” terang saksi Jumat (06/10/2023).

Tungani selaku Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah ada kaitannya dengan 152 kilo gram emas, yang dilaporkan Budi Said.

“Karena Budi Said merasa 1 Ton lebih emasnya hilang, apakah saksi mengetahui hal itu,’ tanya Hakim.

“Ya yang mulia karena ada laporan Budi Said itulah PT Antam menutup gerai yang ada di SBY 1. Terkait hilang emas yang dilaporkan Budi Said saya tidak tahu, hanya saja hilangnya 152 kilo gram itu kemungkinan besar ada kaitannya dengan Budi said, karena kalau Budi Said membeli emas 1 ton lebih, bisa jadi diskonnya 152 kilo. Itu diskon nya saja. Padahal sama sekali diskon itu tidak ada, “Katanya.

Seluruh Butik yang tidak pernah memberikan diskon,”Jawab saksi didepan Majelis Hakim.

Lantas siapa yang memberi dan yang mengetahui kalau di SBY 1 itu ada surat keterangan Diskon,” tanya hakim.

“Itu kewengan pimpinan cabang dalam hal ini Endang Kumoro, dan itupun harus sepengetahuan General Meneger. Karena kalau saya cek surat yang katanya diskon itu tidak ada nomer regestrasinya alias palsu,” terang saksi.

Dilanjutkan, dengan kejadian adanya diskon di Butik SBY 1 itu maka banyak masyarakat yang dirugikan, ada banyak laporannya dikepolisian.

Sesuai sidang Kuasa Hukum Endang Kumolo, Wahyanto Edi Nugroho, mengatakan Korupsi itu cuma dituduhkan berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Sutarjo selaku Security dijakarta.

“Kebenarannya belum tahu, dia itu security, membuat surat pernyataan, itu yang dijadikan acuan untuk melaporkan. Jadi kerugian negara itu hanya berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh Pak Sutarjo.

“Disana (PT Antam) itu semua amburadul, jadi oplanya itu gak kelihatan dan tidak ada catatannya keluar masuknya barang, fakturnya juga tidak ada,” ucapnya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply