Si Kembar ‘R’ Yang Tipu Konsumen 35 Miliar Di Sidangkan Di PN Tangerang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id. TANGERANG – Sidang penipuan dan penggelapan, yang dilakukan terdakwa si kembar, Rihana – Rihani yang merugikan konsumen sampai Rp 35 miliar, sempat Viral, di Jagat Raya, karena keduanya sempat buron.

Sidang perdana, Rabu (20/9/23) di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldo, yang di ketuai majelis hakim, Emy Tjahjani Widyastoeti dan anggota hakim Indri Murtini dan Subchi Eko Putro.

Terdakwa, Rihana – Rihani, menurut JPU, Aldo Taufik Pratama, dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, (Tangsel) dalam dakwaanya terdakwa, melakukan Pre-order, untuk Reseller dan menjual Produk Apple, berupa Iphone di bawah harga pasar.

Gencarnya Promosi yang dilakukan terdakwa si kembar Rihani – Rihana, membuat konsumen berlomba lomba menjadi Resller, dan langsung memesan hanphone, merk IPhone yang sedang digemari masyarakat, baik untuk di pake sendiri maupun di jual.

Perbuatan sikembar Rihani dan Rihana dilakukan sejak Tahun 2021, dengan cara membeli produk IPhone dengan harga normal, dan menjual dibawah harga pasaran, dan akibatnya terdakwa tidak bisa memenuhi oesanan konsumen yang sudah transfer uang

Perbuatan , Si kembar Rihani dan Rihana, menurut JPU dalam dakwaannya melanggar , Pasal 378 jun to Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Heber Sihombing Pengacara, yang mendampingi terdakwa Rihani dan Rihana di persidangan, mengatakan dakwaan JPU cukup jelas, dan Pengacara tidak melakukan eksefsi atau keberatan.

Sidang Pemeriksaan saksi untuk sidang berikut, Heber Sihombing memohon Penetapan kepada, ketua majelis hakim agar memerintahkan Jaksa supaya kedua terdakwa bisa dihadirkan di persidangan,, agar terdakwa bisa melihat mendengar keterangan saksi.

LIM.

Share.

About Author

Leave A Reply