Tender Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Patut Dipertanyakan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG – Tender pengadaan barang dan jasa konstruksi di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang tahun 2023 patut untuk dipertanyakan. Pasalnya, tender diduga kuat dilaksanakan hanya sebagai formalitas. Pemenang tender untuk setiap paket pekerjaan terindikasi telah ditentukan sebelum tender dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juara Simanjuntak sebagai pemerhati pengadaan barang dan jasa dari Jaringan Pemerhati Nusantara Satu (Jatinusa) di Tigaraksa, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, indikasi bahwa pemenang tender telah ditentukan sebelum proses tender dilaksanakan, tercermin dari hasil tendernya. Paket – paket pekerjaan konstruksi yang ditenderkan diduga kuat telah ditentukan untuk dimenangkan oleh penyedia jasa konstruksi yang diduga telah ‘memberi’ atau setidaknya ‘menjanjikan’ sesuatu kepada pihak Dinas Pendidikan.

“Paket – paket yang ditenderkan sudah ada yang punya itu. Artinya telah diplot untuk si A, si B dan seterusnya. Tentunya dalam hal ini, si A, si B dan yang lainnya telah memberikan atau setidaknya menjanjikan akan memberikan sesuatu ke pihak dinas,” ungkapnya.

Indikasi itu terlihat pada tender “Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 4 Teluknaga”. Pemenang tender terbukti “Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen SBU Yang Masih Berlaku” pada saat akan penandatanganan kontrak. Perusahaan ini bahkan tetap menjadi pemenang tender ulangnya.

“Tender SMPN 4 Teluknaga itu sangat jelas kolusinya. Tender dinyatakan gagal karena pemenang tender tidak dapat menunjukkan SBU yang berlaku. Itu diketahui saat akan penandatanganan kontrak. Pada titik ini jelas telah ada masalah,” katanya.

“Jadi gini lho. Berlaku tidaknya SBU yang dilampirkan sebagai persyaratan pada dokumen penawaran, diketahui pada saat Pembuktian Kualifikasi. Nah, yang itu kok bisa jadi pemenang ?. Seharusnya, usai Pembuktian Kualifikasi, Pokja telah menyatakan “Tender Gagal”. Eh … malah CV. SAP dimenangkan, padahal SBU nya tidak berlaku,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, mayoritas atau 63 persen paket yang ditenderkan dimenangkan oleh penyedia dengan penawaran tunggal.

“Bagaimana tidak patut dipersoalkan ? Lihat saja, dari 79 paket pekerjaan yang ditenderkan, sebanyak 50 paket, atau 63 persen, dimenangkan oleh penyedia dengan penawaran tunggal tanpa ada saingan. Rata – rata penawarannyapun mendekati HPS, diatas 96 persen. Bahkan. ada yang 99 persen,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa semua paket pekerjaan yang dimenangkan dengan penawaran tunggal itu, peserta tender atau pendaftarnya sangat sedikit.

“Paket-paket yang dimenangkan dengan penawaran tunggal itu, rata – rata penawarannya diatas 96 persen. Bahkan ada juga yang menawar di angka 99 persen. Pesertanyapun sangat sedikit. Ada yang hanya 7 pendaftar saja. Paling banyak belasan peserta. Itu menimbulkan pertanyaan lain, kok bisa ?. Sementara pada paket lain dengan persaingan atau dengan penawar lebih dari 1 (satu) penyedia, pendaftarnya rata – rata lebih dari 20 an. Saya menduga bahwa paket – paket dengan penawaran tunggal itu, ‘diproteksi’. Artinya, penyedia yang akan mendaftar ‘diblokir’ agar tidak dapat mendaftar,” katanya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Indra Suhardiman membantah ada proteksi atau pemblokiran terhadap pendaftar tender.

“Pendaftar tidak bisa diblokir. LPSE kan terbuka. Kita juga dimonitoring oleh LKPP. Jadi tidak mungkin bisa kita main-mainkan,” katanya, Senin (21/8/2023). (juara)

Share.

About Author

Leave A Reply