Ketua KPU Kab Bandung Minta Masukan Masyarakat Soal Daftar Caleg Sementara Secara Tertulis

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi, menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Agus menambahkan masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dan disertai dengan bukti identitas diri serta bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bandung.

“Nanti tanggapan itu kami tindaklanjuti berupa klarifikasi kepada partai yang bersangkutan,” ungkap Agus saat Rakor bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna di ruang rapat Bupati, Soreang Bandung, Senin (21/8/2023).

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan perlu diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pilkada, bahwa standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dibahas bersama antara TAPD, KPU dan Bawaslu Kabupaten sebagai dasar penganggaran Belanja Hibah kegiatan pilkada.

” Saya mengucapkan terima kasih kepada KPU atas pertemuan dan kordinasi ini sehingga tidak terjadi lagi kesalahan,” tutur Bupati seraya menandaskan Pemilu 2024 perlu dikawal bersama dan berharap berjalan lancar. (Asp)

Editor: Nas

Share.

About Author

Leave A Reply