Kasus KDRT, Ronald : Kerugian Diderita Klien Saya Bukan Hanya Fisik Tapi Juga Luka Psikis

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, MOJOKERTO – Sidang perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Hapsan Agus Wijaya digelar dipengadilan negeri (PN) Ruang Cakra Mojokerto dengan agenda saksi.

Saksi Korban Dessy Puspita Sari mengatakan, awalnya cekcok, gara-gara anjing saya menggonggong, entah kenapa terdakwa langsung marah-marah, menarik lengan saya dengan keras lalu mencengkram mulut saya hingga saya terjatuh dari tempat tidur, tak sampai disitu terdakwa juga sering berkata-kata kasar sama saya, “intinya dia (terdakwa) mengusir saya dengan cara kasar, “keluh saksi, Senin (19/06/2023).

Hakim ketua Jenny Tulak menanyakan, apakah ada bentuk kekerasan seperti memukul dan yang lainnya, “tidak ada yang mulia, hanya saja terdakwa mencengkram kuat mulut dan kedua tangan saya, ada bukti visumnya Bu hakim, “terang, saksi Korban. Atas kejadian itu, apakah sampai saat ini terdakwa belum meminta maaf kepada saudari saksi ataukah sudah meminta maaf, ” tanya hakim, “sampai saat ini belum yang mulia.

Kuasa Hukum terdakwa, Iwan, atas kejadian itu apakah saudari saksi, sempat tidak beraktifitas, soalnya keesokan harinya setelah kejadian cekcok itu, saksi sempat pinjam mobilnya terdakwa, apakah benar demikian, “ia benar bukan pinjam mobil. Saya keluar memakai mobil, tujuannya kebungurasih untuk menjemput teman saya. Itu saya setir sendiri, setelah sampai dibungurasih teman saya lah yang meyetirnya karena saya tidak kuat, sakit semua bekas cengkraman terdakwa (Hapsan)

Terpisah kuasa hukum korban, Ronald Talaway, mengatakan, Penganiayaan terhadap diri klien saya tidak hanya menimbulkan luka fisik, namun hal itu juga menimbulkan luka psikis dan trauma, “tegas Ronald.

Tentunya, lanjut Ronald, perbuatan penganiayaan terhadap diri klien saya yang adalah seorang perempuan bukan hanya merupakan perbuatan pidana tetapi juga perbuatan yang menimbulkan kerugian pada diri korban dalam seluruh aspek kehidupannya.

Atas kejadian itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Riska Aprilliana SH., dari Kejaksaan Mojokerto, menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (4) UUD nomer 23 tahun 2004, apabila korban menderita luka berat ancamannya 5 tahun penjara.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply