Ahli Perdata Unair, Kesepakatan Satu Pihak Dicabut Perjanjian Tetap Sah Dan Mengikat

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwasanya perjanjian kesepakatan oleh para pihak dengan itikad baik tidak dapat di cabut secara sepihak, sekalipun salah satu pihak ada yang mengundurkan diri dimana kesepakatan yang dibuat tetap mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan seperti Undang-Undang.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Dr.Ghansham Anand, S.H., M.Kn. yang tidak lama lagi menyandang Gelar Profesor, ketika dimintai pendapatnya dimuka persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada pekan lalu.

Dengan majelis hakim yang di Ketuai Suparno, S.H., M.H. tersebut, telah menyatakan secara tegas Pasal 1338 Ayat 2 yang merupakan Azas Kebebasan Berkontrak dalam KUH Perdata.

Advokat muda papan atas Agus Mulyo, S.H., M.Hum. yang bertindak selaku kuasa hukum penggugat Wang Suwandi, S.H., M.Kn. memberikan pertanyaan kepada ahli dengan ilustrasi, manakala ada A, B dan C membuat perjanjian kesepakatan dibawah tangan kemudian salah satu pihak membuat surat pencabutan perjanjian tersebut, apakah bisa membatalkan?

Ahli mengatakan, walaupun salah satu pihak mencabut untuk membatalkan, akan tetapi pihak lain yaitu B dan C tidak sepakat maka perjanjian kesepakatan itu tetap sah dan mengikat oleh para pihak yakni A, B serta C.

Selanjutnya advokat Agus Mulyo yang kerap sukses menangani perkara-perkara besar, baik perdata maupun pidana diwilayah hukum Jawa Timur khususnya dan diseluruh
Indonesia pada umumnya, selaku kuasa hukum Wang Suwandi yang di ilustrasikan sebagai B tersebut kembali menanyakan.

Kepada Ghansham Anand sebagai ahli yang di kenal cerdas dan pandai terkait akibat hukumnya apa bila A secara sepihak mencabut perjanjian kesepakatan tanpa sepakat B dan C? Dengan tegas serta lantangnya dijawab, bahwasanya apa bila A mencabut perjanjian kesepakatan yang dibuat dibawah tangan secara sepihak itu, dapat dikatakan A melakukan perbuatan melanggar hukum.

Mengingat sebelumnya ahli hukum perdata diawal persidangan telah menjelaskan, bahwa perjanjian kesepakatan yang dibuat dibawah tangan dan/atau secara Akta Otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, yaitu tetap sah dan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya, sebagaimana dimak sudkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338 KUH Perdata.

Disamping itu Ahli Perdata juga menjelaskan kedudukan hukum seorang makelar yang sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum, dikarenakan tidak mempunyai legal
standing sebagai kuasa dari pemberi kuasa untuk melakukan pengurusan. Selain itu ahli juga menjelaskan manakala seseorang makelar menerima uang operasional tanpa
disertai pemberian surat kuasa maka uang yang diterima tersebut, dapat dikatakan tidak sah sebagai penerimaan dan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum, dikarenakan tidak mempunyai hubungan hukum dalam konteks keperdataan.
Lalu Agus Mulyo advokat muda yang tidak asing lagi di kalangan intelektual hukum tersebut menanyakan dengan ilustrasi, apabila A, B dan C membuat perjanjian kesepakatan dibawah tangan dengan. tulisan tangan A untuk pengamanan harta kekayaan seseorang yang tersimpan di beberapa Bank dan aset-aset lain.

Kemudian seorang makelar X tidak ada surat kuasa menerima uang operasional dari A, selanjutnya X memberikan uang sebagian yang diterima dari A diberikan kepada C
sebagai yang ada dalam perjanjian kesepakatan tersebut, apakah B bertanggung jawab atas uang milik A yang diberikan kepada X serta C yang notabene mempunyai hubun-
gan sebagai Ibu dan Anak?

Dijawab oleh ahli bahwa uang operasional A yang diberikan kepada X dan kemudian diberikan kepada C adalah tidak sah menurut hukum. Dikarenakan tidak mempu-
nyai hubungan hukum dengan X, sehingga B tidak bertanggung jawab atas uang A yang diberikan kepada X dan C.

Dengan demikian gugatan yang diajukan Wang Suwandi terhadap Harijana Dkk sudah mulai ada titik terang terkait kejelasan dan kedudukan hukumnya, lantaran adanya unsur perbuatan melanggar hukum terkait perjanjian kesepakatan yang dibatalkan sepihak oleh Harijana selaku tergugat 1 sudah tidak terbantahkan lagi.

Sehingga menurut advokat muda Agus Mulyo patut untuk dikabulkan oleh majelis hakim yang di Ketuai Suparno, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Ka Humas PN Surabaya tersebut.

Sementara sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Hukum Perdata UNAIR tersebut menyatakan tidak harus seorang advokat sebagai penerima kuasa untuk melakukan pengurusan, akan tetapi orang biasa saja juga bisa selaku penerima kuasa asal tidak beracara di persidangan. Hal ini sesuai kuasa diatur di dalam Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 1795 KUH Perdata sebagai berikut “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.

Pasal 1795 KUH Perdata pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, dan atau secara umum, yakni meliputi segala kepentingan sipemberi kuasa Pasal 1796 KUH Perdata pemberian kuasa
yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanyalah meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply