MSPI Minta Aparat Penegak Hukum Menindak Tegas Niaga BBM Solar Ilegal di Pantai Utara Jakarta Rugikan Negara Miliaran

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Monitoring Saber Pungli Indonsia (MSPI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penegakan hukum tegas terhadap penyimpangan transaksi NIAGA BBM Solar yang merugikan perekonomian Negara , baik itu melalui penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN) maupun penyimpangan NIAGA BBM Solar Subsisdi, di Perairan Indonesia, secara khusus di Perairan Laut Pantai Utara Jakarta (Pelabuhan Muara Baru) .

Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom berharap adanya sinergitas antar APH baik itu aparat Kepolisian maupun Petugas Pajak dari Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan RI maupun instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan NIAGA BBM Solar illegal yang marak terjadi saat ini diperaiaran Indonesia, secara khususnya di perairan pantai Utara Jakarta.

“ Dengan adanya perubahan Pasal 53, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pasal 53 Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) tentang Minyak dan Gas Bumi membuat Kepolisian RI tidak dapat bertindak sendiri lagi dalam penegakan hukum dalam penyimpangan niaga BBM Solar dilaut kecuali BBM Solar Subsisi sebagaimana diatur dalam Pasal 55,” ungkap Dirhubag MSPI Thomson Gultom.

Dia menjelaskan bahwa Pasal 53 UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar), sementara ketentuan Pasal 53 UUCK tentang Migas diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 53, Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.00O.000.00O,O0 (lima puluh miliar rupiah)”.

“Sebelum adanya UUCK tentang Migas, yang menjadi andalan Kepolisian RI dalam penegagan hukum terhadap penyimpangan pengangkutan BBM Solar, Niaga BBM Solar adalah Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Sementara saat ini sesuai dengan UUCK bahwa sanksinya sudah bersifat administrative. Oleh karena itulah kita berharap adanya sinergitas antara APH baik itu Kepolisian maupun Petugas Pajak selaku penyidik PPNS, Aparat terkait lainya yang dapat melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap oknum-oknum yang melakukan penggelapan pajak dari transaksi Niaga BBM Solar,” pungkas Thomson.

Lebih jauh Thomson Gultom mengungkapkan penggelapan pajak PPnBM dari niaga BBM Solar antara agen penjual minyak dengan pembeli dari Kapal-kapal ikan di Pelabuhan Muara Baru dengan modus memanipulasi faktur penjualan dengan jumlah penjualan BBM Solar yang sebenarnya. Yakni, contoh : terjadi trasaksi 100 Kilo liter atau lebihkuran 100 ton tetapi dalam faktur hanya disebutkan 10 KL. Jadi pajak dari 10 KL itulah yang dibayar pembeli sementara yang 90 KL lagi tidak bayar pajaknya. Ini adalah metode yang dilakukan egen penjual untuk meraih konsumen yang lebih banyak. Dengan tidak dilakukan pembayaran PPnBMnya selain merugiakan Negara maka dapat dipastikan bahwa BBM Solar yang dijual itu bukanlah minyak resmi dari pertamina dan atau diperoleh dari pasar gelap,” tegas Thomson.

Oleh karena itu, tambah Thomson untuk memberantas penggelapan pajak PPnBM dan pengangkutan BBM Solar tanpa ijin tersebut lembaganya telah bersurat ke Dirjen Pajak. “Sementara ini kita sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak RI agar dapat kiranya bekerjasama dengan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum untuk meminimalisir penggelapan pajak tersebut. Selanjutnya kita akan mengirim surat ke Menkopolhukam RI, Kapolri, Kabareskrim Polri dan Kapolda-kapolda serta Kantor Pajak Wilayah, serta aparat terkait lainnya,” pungkas Thomson kepada wartwan, Jumat, (19/5/2023).

Tom/Her

Share.

About Author

Leave A Reply