Perkara Dugaan Penipuan, Ahli Sarjiono Tegaskan Ini Murni Perdata

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline id, SURABAYA – Silvia Yuniati kembali sidang dipengadilan negeri surabaya oleh Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dana talangan Indosurya dan Bank Commentwelth, dengan kerugian sekitar Rp.7,7 Miliar yang dialami oleh korban Annisa Ulfia.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Tatas di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini penasehat Hukum terdakwa Rochmad Jazuli yakni, Prof Dr H Sarjiono SH MH, juga Dosen Univesitas Bhayangkara Surabaya.

” Ahli menjelaskan, kalau ada unsur penipuan biasanya dilakukan sebelum dilakukan perjanjian dan saya berpendapat biasa barang hasil tindak pidana didapatakan dari sebuah kejahatan (Penipuan), namun kalau barang yang didapat bukan karena kejahatan itu bisa disebut penggelapan.

“Perkara yang didapat bukan dari kejahatan itu adalah perdata,” ucap Ahli.

“Terkait siapa yang berhak melaporkan suatu tindak pidana, ahli menegaskan, orang punya hak dan kewajiban untuk melaporkan, namun pada dasarnya laporan itu, memiliki teori hukum sifatnya delik. Delik sendiri dibagi delik aduan dan delik khusus.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Rochmad Jazuli mengatakan, bahwa sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan.

“Dimana, berdasarkan keterangan ahli kalau ahli waris itu tidak bisa melaporkan, karena pelapor harus mengalami sendiri dan perlu diketahui semua perjanjiannya secara lisan, “paparnya.

Dilanjutkan terdakwa juga sudah memberikan keutungan sebesar 10% dan terdakwa ini juga korban mas,” katanya usai sidang. Senin, kemarin (15/05/2023).

Disingung terkait dua orang yang terlibat dalam perkara ini, dalam berkas terpisah.” Saya terus terang belum tahu kelanjutan dan laporan Propam juga belum ada jawabannya dengan alasan suratnya belum turun dari Polda Jatim,” tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa saksi Bernarda Arum Mahargyani (berkas terpisah) menyapaikan kepada terdakwa Silvia mengenai dana talangan untuk menutup jaminan yang akan dialihkan untuk jaminan kembali. Kemudian saksi Bernarda Arum Mahargyani (berkas terpisah) dan terdakwa sepakat akan memberikan keutungan (bunga) sebesar Rp.10% dalam 10 hari kerja untuk program dana talangan yang tidak diperbolehkan di PT. Indosurya.

Selanjutnya saksi Erin dan terdakwa menyepakati keutungan yang akan diperoleh yaitu 3% kepada terdakwa kepada pemberi dana talangan lalu, Erin mengatakan bahwa akan menawarkan kepada kakaknya Alm Hendra Wahju Tjahjana suaminya saksi Annisa Ulfia.

Bahwa, bulan Oktober 2020 bertempat di Mall Tunjungan Plaza, Alm Hendra dan istrinya Annisa memperoleh tawaran dari terdakwa untuk berkerja di perusahaan Mega Finance dengan tujuhan kerjasama peminjaman dana talangan Indosurya dan Commentwelth dengan tawaran dari terdakwa mendapatkan keutungan sebesar 3% setiap 10 hari kerja dan Annisa dan suaminya menyetujui kerja sama tersebut.

Bahwa atas perjajian dana talangan tersebut dilakukan pengiriman uang dengan peruntukan dana talangan yang dilakukan oleh saksi Nilam Ratih Muningar ke rekening terdakwa Silvia dan Bernarda dengan rincian:

Rp.795.000.000,- x 3% = Rp 23,850,000., jatuh tempo tanggal 27- Apr-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati ;
Rp 1,075,000,000. X 3% = Rp 32,250,000. jatuh tempo tanggal 27-Apr-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;
Rp 925,000,000.x 3 % + Rp 27,750,000. jatuh tempo tanggal 28-Apr-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;
Rp 955,000,000. x 3 % = Rp 28,650,000. jatuh tempo tanggal 29- Apr-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;
Rp 745,450,000. X 3 % = Rp 22,363,500. Jatuh tempo 30-Apr- 2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;
Rp 725,000,000. X 3 % = Rp 21,750,000. , jatuh tempo tanggal 1- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;
Rp 900,000,000. x 3 % = Rp 27,000,000. Jatuh tempo tanggal 2- May-2021 ke rekening BCA 0882138699 an Bernarda Arum Mahargyani;
Rp 947,000,000. x 3 % = Rp 28,410,000. Jatuh tempo tanggal 3- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;
Rp 700,000,000. X 3 % = Rp 21,000,000. , jatuh tempo tanggal 5- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;
Rp 800,000,000. X 3 % = Rp 24,000,000. Jatuh tempo tanggal 5- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;
Rp 700,000,000. X 3 % = Rp 21,000,000. Jatuh tempo tanggal 6-May-2021 ke rekening BCA 0882138699 an Bernarda Arum Mahargyani;
Rp 675,000,000. X 3% = Rp 20,250,000. Jatuh tempo tanggal 6- May-2021 ke rekening BCA 8160472309 an Silvia Yuniati;

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Erin Lilia Azazah dan Bernarda Arum Mahargyani, saksi Annisa Ulfia mengalami kerugian sebesar Rp.9.942.450.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply