22 Mantan Karyawan BUMN Tagih Pesangon Rp 830 Juta, Erick Tohir Harus Turun Tangan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sebanyak 22 mantan pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan BUMN tersebut di Pengadilan Niaga Surabaya.

Kuasa hukum para pemohon, Muda Arya Wiraseno menuturkan, para kliennya yang sudah pensiun dari perusahaan pelat merah tersebut menagih selisih santunan hari tua (SHT). Menurut dia, berdasarkan perjanjian kerja baru, nominal SHT mereka berkurang dari yang seharusnya diterima.

“Adendum baru tersebut dibuat tanpa sepengetahuan pemohon. Nominal SHT dipotong. Tahunya ketika disodori, nominalnya berbeda,” kata Arya.

Selain itu, perjanjian kerja baru itu juga berlaku surut. Perjanjian itu dibuat pada Oktober 2022, tetapi sudah diberlakukan sejak Januari 2022. Akibatnya, mantan karyawan yang pensiun sebelum dibuatnya perjanjian kerja baru itu juga ikut terdampak.

Nilai tagihan para mantan karyawan PTPN X tersebut mencapai Rp 830,4 juta. Para pemohon sudah berusaha menagihnya, tetapi PTPN X tidak mau membayar. Hingga kemudian mereka memutuskan untuk mengajukan permohonan PKPU. “Kami berharap tagihan tersebut dibayar. Kalau tidak, kami memohon untuk dipailitkan,” ujar Arya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply