Pelindung DPO Emilya Said dan Herwansyah Sudah Ditangkap KPK, MSPI Bilang Biro Wassidik Sedang Menelisik Hambatannya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri sedang mendalami kendala penangkapan DPO Emilya Said dan Herwansyah tersangka Pasal 263, 266 KUHP. (Emilya Said dan Herwansyah suami istri), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2021 oleh penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Hal itu dikatakan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, Senin (27/2/2023).

“Terkait dengan Surat pengaduan MSPI sudah didalami. Rowassidik akan melaksanakan supervisi, asistensi, dan gelar perkara terhadap kasus yang sedang dilakukan penyidikan. Nanti penyidik akan diundang gelar perkara. Nanti hasil evaluasi nya seperti apa akan kita balas dengan surat,” ujar Thomson menyampaikan pernyataan Anggota Birowassidik di lt 10, Gedung Bareskrim Polri, Minggu yang lalu.

Menurut Thomson bahwa perintah penangkapan Emilya Said dan Herwansyah, itu sudah diperintahkan langsung Kapolri kepada Kabareskrim saat rapat dengar pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR-RI, Januari 2022, setahun lalu di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Emilya Said dan Herwansyah dinyatakan DPO sejak April 2021 oleh Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri atas laporan Dewi Ariati dalam laporan Polisi: LP/B/120/II/2016 /Bareskrim tanggal 13 November 2016.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam Pasal 263, 266 KUHP, karena telah membuat akte perubahan susunan pengurus PT. Aria Citra Mulia (ACM) tanpa sepengetahuan pemegang saham.

Melalui akte perubahan itulah tersangka melakukan pengambilalihan paksa hak-hak Dewi Ariati dan warisan anak-anaknya.

Sementara, diketahui aset dan kekayaan PT. ACM mencapai lebih dari Rp2 triliun, yang saat ini dikelola kedua ter-DPO melalui tehnologi canggih yakni melalui satelit untuk menghindari pelacakan jejak digital penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Menurut Thomson bahwa terkait kasus ini sudah ada seorang berpangkat AKBP a.n Bambang Kayun yang ditangkap KPK karena diduga telah menerima uang suap lebih dari Rp50 miliar dari DPO Emilya Said dan Herwansyah guna meluputkanya dari pasal yang disangkakan penyidik Unit II Dittipidum Bareskrim Polri, yakni Pasal 263, 266 KUHP.

“Makanya kita merasa heran dengan belum ditangkapnya DPO Emilya Said dan Herwansyah! Semoga dengan adanya laporan pengaduan MSPI ini, kasus ini dapat dituntaskan. Kita berharap adanya kepastian hukum kepada korban,” tegas Thomson Gultom.

(tom/red)

Share.

About Author

Leave A Reply