Eljones Simanjuntak Apresiasi Putusan MA Terkait Kasasi Pelaku Pidana Asusila di Nagori Maligas Tongah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SIMALUNGUN – Terpidana pelaku tindak pidana asusila (cabul), Sautman Sinaga (61) akhirnya dieksekusi oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri (KN) Simalungun pada Selasa 5 November 2024.

Pelaku Sautman Sinaga yang disebut sebut sebagai salah satu tokoh agama (Sintua) di kampungnya, Nagori Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun akhirnya harus menjalani hukuman 5 tahun penjara. Denda Rp.30 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Hukuman yang harus dijalani pelaku tindak pidana asusila (cabul) tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 5476 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

Atasan putusan MA tersebut, Eljones Simanjuntak SH selaku kuasa hukum korban M br M yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dirumah Terdakwa Sautman Sinaga sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas langkah Jaksa mengajukan upaya hukum Kasasi.

“Kita sangat mengapresiasi dan berterimakasih kasih atas putusan MA, ini berkat upaya jaksa mengajukan kasasi hukum. Akhirnya pelaku terpidana asusila (cabul) Sautman Sinaga kembali dieksekusi,”kata Eljones Simanjuntak, Jumat (8/11/2024).

Sebelumnya, pelaku Sautman Sinaga ini dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Korban M br M adalah penyandang disabilitas, karena ber-IQ dibawah rata-rata dan kesehariannya bekerja di rumah pelaku.

Terdakwa Sautman Sinaga dituntut hukuman selama 7 tahun penjara. Denda Rp.80 juta, dengan ketentuan jika tak dibayar diganti 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Weni Julianti Situmorang.

Terdakwa Sautman dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 huruf e jo pasal 15 huruf h UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun hakim berpendapat lain dan membebaskan Sautman Sinaga, “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum serta memulihkan nama baik terdakwa” kata hakim kala itu disidang PN Simalungun, pada Selasa 28 November 2023 lalu.

Atas putusan hakim, Jaksa mengajukan upaya hukum Kasasi, dan Hakim Agung menerima kasasi jaksa.

(TONI)

Share.

About Author

Leave A Reply