Pungli Merajalela, SMKN 7 Bekasi Jadi Mesin Pencetak Uang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BEKASI – Baru baru ini SMK Negeri 7 Kota Bekasi, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi-Jawa Barat menjadi buah bibir perbincangan dikalangan orangtua maupun wali murid, adapun dugaan pungutan liar (Pungli) di satuan pendidikan kembali mencuat.

Berawal adanya keluhan orangtua atau wali murid yang anaknya sedang duduk di bangku SMK Negeri 7 Kota Bekasi, merasa keberatan adanya pungutan liar sebesar Rp 150 ribu per-siswa perbulannya.

Sementara larangan terkait pungutan sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No 29 Tahun 2001 Bahwa melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun, dan didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 tahun 2001 jelas dilarang adangan pungutan.

Pungutan adalah istilah yang dikenal dalam kerangka sumber anggaran sekolah. Namun, peraturan yang berlaku hanya memperbolehkan pungutan di sekolah swasta. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah Pusat/Daerah tidak diperkenankan untuk menarik biaya dari orangtua/wali murid artinya hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat yang peduli pendidikan, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan sesuai amanah Permendikbud No.75 Thn 2016 Tentang Komite Sekolah yang menjadi penegasan dan Turunan dari Peraturan Pemerintah No.17 Thn 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Narasumber yang layak dipercaya mengatakan, bahwa sumbangan yang diminta oleh pihak sekolah melalui komite tersebut wajib dibayar setiap bulan. Kuat dugaan ini adalah masuk dalam katagori Pungli, karena mematok biaya sebesar Rp.150 ribu persiswa perbulannya, jelas dalam tindakan yang dilakukan pihak sekolah sudah melawan hukum secara bersama-sama itu sudah direstui oleh Kepala Sekolah, Guru dan Komite.

“Kalo sumbangan, seharusnya tidak ditentukan nominal biaya yang dibebankan kepada anak didik dan Bentuk sumbangan apapun itu tidak boleh ada namanya pematokan dari sisi nilai rupiah atau sewajarnya adalah keikhlasan dari orang tua murid, tapi ini justru terkesan menjadi sebuah kewajiban dimana dibayar setiap bulan, dan saya rasa hasil pungutan dana itu pun tidak dibukukan pada Rekening Bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah” ungkapnya, Senin (1/7/2024) seperti dikutip Media Polri News.

Dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 7 Kota Bekasi sangat dikeluhkan orang tua siswa. Pasalnya pungutan dengan dalih sumbangan pendidikan itu untuk memenuhi kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan angkanya bila terkumpul penuh sangat pantastis mencapai milyaran rupiah. Dalam (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Menteri dan Jajaran dibawahnya sah-sah saja bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai Meresahkan Masyarakat.

Saat dikonfirmasi langsung mengakui adanya pungutan kepada orang tua siswa sebesar Rp 150 ribu kepada seluruh siswa dengan jumlah siswa- siswi 1100 orang, dan sudah lama diberlakukan praktek itu, ujarnya.

“Memang benar saya tidak membantah soal pungutan Rp 150 ribu per-siswa dan itu peninggalan kepala sekolah yang sudah purna dan saya menjabat kurang lebih baru dua bulan”, dikatakannya, Rabu (3/7/2024) kepada wartawan.

Dirinya juga mengaku bahwa pungutan tersebut diberlakukan kepada seluruh siswa sejumlah 1100 siswa dan pungutan tersebut sudah lama diberlakukan namun tidak semua membayar dan di perkirakan masuk pembayaran hanya 50 persen dari jumlah siswa.

“Pungutan itu diberlakukan kepada seluruh siswa-siswi yang sekolah disini dan sudah lama diberlakukan praktek itu, namun tidak semua membayar paling yang membayar 50 persen aja”, akunya

Agus juga menjelaskan tentang uang hasil sumbangan tersebut untuk dipakai pembangunan sekolah, pembayaran gaji guru honorer dan lain-lain sebagainya.

“Hasil dari pungutan itu uangnya buat bangun sekolah dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah serta untuk tambahan gaji Honorer juga biaya-biaya lainnya”, tukasnya (Dikutip Media Polri News).

Anehnya lagi, siang kemarin Kepala Dinas Kantor Cabang Dinas Wilayah 3 Provinsi Jawa Barat, I Made telah meresmikan Bank Sapta Sejahtera untuk Guru dan Siswa/siswi wajib menabung setiap bulannya.

Guru sebanyak 55 orang, Tendik sebanyak 19 orang, PTK sebanyak 74 orang dan Peserta Diidik sebanyak 1084 Siswa/i untuk total keseluruhan sebanyak 1232 orang x Rp 50.000 perbulan = Rp 61.000.000 juta/bulan.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Sekolah (Kepsek) B, Agus Wimbadi, S.Pd., M.Pd terkait kegunaan Bank Sapta Sejahtera tidak ada tanggapan, sehingga kuat dugaan kami bahwa adanya indikasi permainan kotor dan menjadi mesin cetak uang.

RANTO MANULLANG

Share.

About Author

Leave A Reply