Lahan Ber-SHM Diserobot, MSPI : Tindak Tegas Oknum Mafia Tanah di Muba

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Direktur Hubungan Antar Kelembagaan DIRHUBAG Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom meminta Kapolres Musi Banyuasin memberantas mafia tanah di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga selama ini telah merugikan Masyarakat banyak.

Menurut DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom bahwa Mafia tanah itu adalah gabungan dari oknum apparat desa, Oknum Pegawai Kecamatan, Preman dan memang ada bagian dari pendana yang tentunya tak ketinggalan juga ada oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri. Kalau di perdesaan mafia tanah ini sering dibeckingi oknum kepolisian setempat dan oknum koramil setempat.

“Sebagaimana yang dialami Sdr. Bermon Simbolon saat mengetahui bahwa lahan miliknya seluas 15 ha digarap/diserobot oleh terlapor NURHADI tahun 2022, beliau langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bayung Lencir, namun laporannya itu hanya diterima sebagai pengaduan saja, tidak berbentuk laporan polisi. Inilah salah satu bentuk jaringan mafia tanah tersebut,” ungkap DIRHUBAG MSPI itu.

Thomson Gultom menyayangkan sikap aparat Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel yang tidak menerima laporan pengaduan dari Bermon Simbolon. “Sesuai Pasal 1 butir 24 KUHAP, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Sdr Bermon Simbolon atas perintah undang-undang telah melakukan kewajibannya melaporkan adanya perbuatan melanggar hukum atau adanya orang yang melakukan penyerobotan atas lahannya, namum apparat Polsek Bayung Lencir itu tidak melakukan pekerjaannya secara professional, sehingga dalam waktu 1 tahun laporan pengaduan Sdr. Bermon Simblon Tidak mendapat taggapan sehingga lahannya itu ditanami terlapor Nurhadi hingga saat ini,” ujar Thomson.

Lebihjauh DIRHIBAG MSPI itu mengungkapkan, akibat tidak adanya tanggapan dari aparat Polsek Bayung Lencir terhadap laporan Bermon Simbolon, yang melaporkan penyerobotan yang dilakukan terlapor Nurhadi itu, sehingga Nurhadi merasa diatas angin. Sehingga garapannya/penyerobotannya itu semakin meluas hingga meliputi seluruh luas lahan milik Bermon Simbolon.

“Dari cerita Sdr. Bermon Simbolon yang datang ke kantor MSPI, cukup memprihatinkan. Beliau sudah sempat pasrah karena sudah putus asa. Adanya intimidasi dari oknum-oknum kepadanya membuat dirinya putus asa. Seolah-olah bahwa tidak adalagi Upaya yang dapat dilakukannya untuk mendapatkan lahannya yang sudah diserobot itu. Dengan semangat baru pada tahun 2023 Sdr. Bermon Simbolon membuat laporkannya kembali di Polsek Bayung Lencir, dan itulah sekarang yang sedang berproses di Polres Muba. Dan saat ini kasusnya di tangani Unit Khusus Satkrim Polres Muba,” ujar Thomson mengenang pengaduan Bermon Simbolon.

Oleh karena itu Thomson Gultom meminta Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho memberantas mafia tanah, dan apabila ada yang terlibat oknum polisi supaya dicopot dan dipecat.

“Tidak perlu ada benalu-benalu yang menggrogoti wibawah kepolisian RI. Tegakkan hukum, junjung tinggi TRIBARATA. Kita mendukung cek Lokasi (TKP) yang telah dilakukan tim penyidik Satreskim Polres Muba pada Jumat (4/10/2024). Sayangnya Cek TKP itu tidak menghadirkan BPN Muba yang yang merupakan ahli atau kunci utama keabsahan Sertipikat. Yang hadir adalah penyidik Polres Muba, Polsek Bayung Lencir, Pemerintahan Bayung Lencir, Pemerintah Mendis Jaya, Pelapor Bermon Simbolon, dan Terlapor Nurhadi,” terang Thomson.

Sebagaimana dilansir limitnews.net, ada oknum aparat Kecamatan Bayung Lencir Indah dengan inisila J dicurigai mempunyai peran penting dalam menerbitkan Akta Pengoperan Hak sebidang tanah yang sudah mempunyai kekuatan hukum, yaitu tanah yang sudah Sertipikat Hak Milik (SHM).

Modus para pelaku yang menerbitkan Akta Pengoperan Hak yang sudah ber-SHM tersebut berdalih telah terjadi pemekaran wilayah atau daerah tersebut. Satu Akta Pengoperan Hak terbit dibandrol Rp 1,5 juta.

Ironisnya, oknum ‘mafia tanah’ tersebut tidak melakukan kordinasi atau komunikasi terlebih dahulu ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses menerbitkan Akta Pengoperan Hak tanah yang sudah SHM.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Bayung Lencir pada 15 Juni 2024 dan dilimpahkan ke Polres Muba pada pada Februari 2024.

Salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik kepolisian mengatakan, bahwa inisial J lah yang memiliki peran besar terjadinya permasalahan tanah di Kecamatan Bayung Lencir.

“Si J (menyebutkan nama lengkap serta jabatan-red) inilah biang kerok terjadi permasalahan tanah di Bayung Lencir ini, bang. Dia kondisikan ditempat dia bekerja, kelurahan Bayung Lencir dan di Mendis Jaya dengan dalih pemekaran wilayah hingga menerbitkan Akta Pengoperan Hak,” kata salah satu saksi sembari meminta identitasnya dilindungi, saat dihubungi limitnews dari Kota Bekasi, Jumat (4/10/20240 siang.

Ia mengaku prihatin terhadap para pemegang SHM yang telah memperjuangkan haknya dilecehkan oleh oknum ‘mafia tanah’ di Kantor Kecamatan Bayung Lencir.

“Kami berharap ada yang mau melaporkan si J ini ke Polres, Polda bahkan Mabes Polri untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Saat tanya apakah apakah SHM yang dimiliki Pelapor Bermon Simbolon atau Terlapor Nurhadi barupa Akta Pengoperan Hak yang Sah menurut pihak Kecamatan Bayung Lencir.

Share.

About Author

Leave A Reply