Modus Pinjam Bendera Perusahaan Terendus di Proyek Pembangunan Puskesmas Binong Senilai Rp 19,4 Miliar

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BANTEN – Indikasi modus kejahatan dalam dunia konstruksi terendus dari proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten, berjudul ‘Pembangunan Puskesmas Binong’ senilai Rp 19,4 miliar lebih.

Salah satu modus kejahatan yang dimaksud, rekanan pelaksananya diduga sebagai perusahaan pinjaman alias pinjam bendera. Belum lagi proses tendernya terkesan formalitas alias ecek-ecek, lantaran pemenang tendernya PT. JOLUNDRA PUTRA (JP) disinyalir hasil pengkondisikan.

Kuat dugaan, rekanan yang meminjam bendera perusahaan yakni pemborong dari Tangerang bernama Halim, padahal diketahui PT. JP ini berdomisili di Rukan Taman Pondok Kelapa, Blok F3, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Sebagai informasi, pinjam bendera perusahaan dalam Pengadaan Barang Jasa (PBJ) berpotensi melanggar hukum dan ketentuan hukum yang dilanggar antara lain:

1. Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

2. Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

3. Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Adapun Halim, ketika dihubungi melalui sambungan telepon untuk meminta keterangan perihal pinjam bendera perusahaan pada proyek Pembangunan Puskesmas Binong ini, Halim sempat berjanji bersedia bertemu kendati kemudian dia membatalkannya.

“Iya bang, nanti kita ketemu yah, sekitar jam lima sore. Sekarang saya lagi di Cilegon lagi ada urusan. Sekarang belum bisa, lagi repot,” kata Halim, Jumat (4/10/2024).

Namun saat dihubungi kembali sesuai dengan waktu yang dijanjikannya itu, Halim malah ingkar dan menolak untuk bertemu sehingga hasil konfirmasi pun menjadi nihil.

Sebagaimana diketahui, proses tender paket proyek Pembangunan Puskesmas Binong ini, diduga sarat persekongkolan dan pengkondisian yang berbau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Pokja Pemilihan, Pengguna Anggaran (PA)dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dari 65 peserta yang ikut tender, hanya PT. JP yang memberikan penawaran alias penawar tunggal dengan harg Rp 19.457.388.785,72 atau 97,17 % dari nilai HPS Rp 20.022.719.165,51. Akibat penawaran tunggal itu, menyebabkan tidak adanya kompetisi penawaran antar peserta.

Dari data yang dihimpun, PT. JP diduga perusahaan bermasalah dan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses tender termasuk menjalankan kegiatan atau usaha dalam bidang Jasa Konstruksi, karena para Tenaga Kerja Tetap-nya sudah habis masa berlakunya dan juga ada yang merangkap jabatan pada Badan Usaha lainnya.

Adapun sejumlah aturan yang ditabrak oleh PT. JP yang makin menguatkan perusahaan tersebut dipaksakan menjadi pemenang tender diantaranya;

1. Sesuai pasal 3 ayat 1 dan 2, Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi.

Yang menyatakan, bahwa ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) meliputi Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), dan/atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dinilai berdasarkan Tenaga Tetap Badan Usaha yang tidak boleh merangkap jabatan padan Badan Usaha lain.

2. Pasal 56 ayat 7 menyatakan, bahwa Badau Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan PJTBU dan/atau PJSKBU yang sedang menjabat sebagai PJTBU atau PJSKBU pada BUJK lain, SBU dinyatakan tidak sah digunakan untuk mengikuti pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi.

3. BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat 7, wajib melakukan pergantian PJTBU dan/atau PJSKBU sesuai peraturan perundang undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Kemudian melalui Surat Ketua LKPJ No. BK 0401-LK/239 tanggal 9 Maret 2023 tentang Pemenuhan Tenaga Kerja Tetap sebagai PJTBU/PJSKBU pada angka 7 menyatakan, bahwa Pencatatan Tenaga Tetap dan penyampaian dokumen pendukung pemenuhan Tenaga Kerja sebagaimana disebutkan pada angka 2 mulai diberlakukan sejak tanggal 13 Maret 2023.

Ketentuan sanksi bagi setiap pelaku usaha atas pelanggaran terhadap PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sesuai pasal 415 dikenakan sanksi berupa: (1). Peringatan tertulis. (2). Pengenaan denda administratif. (3). Penghentian sementara kegiatan berusaha. (4). Daftar hitam. (5). Pencabutan perizinan berusaha.

Ini daftar nama Tenaga Kerja Tetap yang disertakan PT. JOLUNDRA PUTRA saat mengikuti proses tender:
1. PJBU dijabat inisial PP.
2. PJTBU dijabat inisial TS.
3. PJSKBU dijabat inisial ADK, H, RP dan RVG.

Lebih lanjut sesuai hasil penelusuran, sebagian para Tenaga Kerja Tetap perusahaan tersebut diduga bermasalah diantaranya:

1. SKT/SKA/SKK PJTBU yang dijabat oleh TS berlaku sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024, tidak ditemukan adanya proses perpanjangan Sertifikasi LSP melalui SIKI.

2. SKT/SKA/SKK PJSKBU yang dijabat oleh ADK berlaku sampai dengan 24 Juli 2024, tidak ditemukan adanya proses perpanjangan Sertifikat LSP melalui SIKI.

3. PJSKBU yang dijabat oleh H merangkap jabatan pada Badan Usaha lain.

Sebelumnya, terkait adanya dugaan pengaturan pemenang tender pada paket proyek senilai Rp 19,4 milar ini, Gunawan, pegawai Pokja 3 ULP Kabupaten Tangerang berupaya berkelit dengan mengatakan bahwa SBU dari PT. JP sudah memenuhi syarat.

“Memang pada paket tender tersebut banyak perusahaan yang mendaftar di sistem. (Namun) karena nilai paketnya sudah di atas Rp15 miliar berarti grednya sudah menengah, sedangkan perusahaan gred yang menengah di Kabupaten Tangerang sangat terbatas, makanya hanya PT. JOLUNDRA PUTRA (perusahaan dari Jakarta) lah yang memasukkan penawaran,” kata Gunawan, Rabu (25/9/2024).

Perihal para Tenaga Kerja Tetap PT. JP yang diduga bermasalah, Gunawan beralasan, bahwa personal manajerial yang diajukan bisa berbeda. Hanya saja untuk membuka data itu saat ini, tambah Gunawan, untuk mengaksesnya tidak bisa lagi sejak Kominfo pusat di serang Hacker.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, proyek Pembangunan Puskesmas Binong yang melumat anggaran sebesar Rp 19,4 miliar itu, diduga menyimpang dari ketentuan.

Salah satu penyimpangan yang tampak jelas dalam pandangan kasat mata, yakni pada pekerjaan tanah urugan untuk pondasi lantai gedung Puskesmas yang menggunakan tanah puing-puing bekas alias tidak menggunakan tanah merah super.

Diminta kepada Pj. Bupati Tangerang Andi Ony supaya bertindak tegas memutus kontrak pekerjaan PT. JP pada proyek Pembangunan Puskesmas Binong berbandrol Rp 19,4 miliar lebih ini, berdasarkan rangkaian sejumlah permasalahan yang meliputi PT. JP ini.

(PESTA TAMPUBOLON)

Share.

About Author

Leave A Reply