Humas PN Jakarta Utara Bantah Adanya Pelanggaran Etik Terkait Sidang Penipuan Cangkang Sawit

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Maryono SH MH membantah dugaan pelanggaran etik dan adanya indikasi suap pergantian Ketua Majelis Hakim dari Togi Pardede SH MH kepada Harto Pancono SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Chandra Setiawan Cs tiga terdakwa Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Maryono mengatakan tidak ada pelanggaran etik hakim atau indikasi suap dalam pergantian majelis hakim.

“ Tidak ada pelanggaran etik atau indikasi suap dalam pergantian majelis itu. Adapun pergantian itu karena cuti dan ada yang diklat,” ujarnya by WA, menjawab pertanyaan RadarOnline.id, Selasa (24/9/2024).

Adanya issu pelanggaran etik dan atau suap dalam pergantian Ketua Majelis Hakim dari Togi Pardede kepada Hakim Hartono Pancono SH MH sebagai Hakim Ketua karena selama proses pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim adalah Togi Pardede, dibantu Hakim Anggota I Gede SH MH dan Hartono Pancono SH MH., namun saat agenda JPU membacakan Tuntutannya majelis hakim menjadi Hakim Ketua Hartono Pancono SH MH Hakim Anggota Yuli Sintesa SH dan Yusti Cinianus Radja SH.

Seperti diketahui pada Kamis, tanggal, 19 September 2024, yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Panjaitan SH MH, dari Kejaksaan Negeri(Kejari) Jakarta Utara, kembali menghadirkan 3 Terdakwa Chandra Setiawan Cs dalam agenda pembacaan Pledoi, setelah pekan lalu menjatuhkan tuntutan 9 Tahun pidana penjara kepada terdakwa Chandra Setiawan dalam perkara dakwaan Tindak Pidana Penipuan Cangkang Kelapa Sawit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari uang yang telah diterima dari korban.

Selain hukuman pidana penjara, Chandra Setiawan selaku Direktur PT. Borneo Oilindo Sejahtera (PT. BOS), ini juga dijatuhi hukumman membayar denda sebesar satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. Chandra S, yang didakwa JPU dengan perbuatan bersama sama dengan terdakwa lain yakni Terdakwa TM Hawari, dituntut selama 8 tahun pidana penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Ir. Dwi Darma, dituntut 8 tahun pidana penjara denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa itu oleh JPU dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan barang bukti, keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta keterangan Ahli yang terungkap dalam persidangan. Berdasarkan fakta fakta tersebut, ketiga terdakawa patutlah dihukum sesuai peran dan perbuatannya masing masing, ungkap Doni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan lalu.

Diduga ke tiga terdakwa Penipuan ini merupakan jaringan Internasionaldengan dalih bisnis Cangkang Kelapa Sawit telah mampu memperdaya korban orang asing dengan transaksi mata uang asing sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian 150 miliar rupiah.

Sebelum pembacaan tuntutan, sidang dipimpin Majelis Hakim Togi Pardede, dengan anggota majelis I Gede dan Harto Pancono, namun pada saat pembacaan requisitornya (tuntutan) Jaksa, terlihat susunan Majelis Hakim berubah. Sidang yang tadinya dipimpin Togi Pardede beralih kepada Harto Pancono didampingi anggota Yuli Sintesa dan Yusti Cinianus Radja. Artinya Hakim Togi Pardede tidak masuk lagi sebagai majelis Hakim terdakwa 150 miliar itu.

Sampai saat ini pencopotan hakim Togi Pardede sebagai Majelis Hakim dalam perkara penipuan cangkakng kelapa sawit itu belum ada klarifikasi dari Humas PN Jakarta Utara, Maryono SH MH.

Sementara Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, bahwa ketiga terdakwa Candra Setiawan Cs telah mengakibatkan kerugian 150 miliar rupiah korban, dan pantas lah dihukum sesuai undang undang yang berlaku.

Dan yang menjadi PR Jaksa maupun penyidik kepolisian bahwa dalam perkara tersebut salah satu pelaku bernama Milasari Anggraini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan No.DPO/74/II/RES.2.1/2024 /Ditreskrimsus). Milasari Anggraeni sampai saat ini belum ditangkap aparat Kepolisian/ penyidik Polda Metro Jaya.

(Thomson)

Share.

About Author

Leave A Reply