Bambang Arista Dituntut Setahun Penjara Dalam Perkara Asusila

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Bambang Arista dituntut setahun penjara karena onani di pinggir Monumen Bambu Runcing Jalan Panglima Sudirman. Dia berbuat seperti itu sambil melihat tiga perempuan yang duduk di kursi sisi timur monumen.

” Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pertunjukan di muka umum yang bermuatan pornografi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin.

Perbuatan Bambang dilakukan pada Jumat (17/5) pukul 20.00. Ketika itu terdakwa yang pulang dari rumah orangtuanya di Jalan Banyu Urip dengan mengendarai sepeda motor berhenti di monumen tersebut. Dia melakukan perbuatan itu dari atas sepeda motor di depan perempuan yang sedang nongkrong dari jarak tujuh meter.

Menurut jaksa Ocky, perbuatan itu direkam salah seorang korban berinisial SNH. Terdakwa yang mengetahui perbuatannya direkam langsung berusaha kabur. Dia tancap gas menuju rumahnya di Jalan Wonosari Wetan.

SNH melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi. Tidak lama berselang Bambang ditangkap di rumah. Bambang mengakui perbuatannya. Dia memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply