Heru Herlambang Mengaku Bersalah, Kuasa Hukum Pelapor Terdakwa Tidak Pernah Meminta Maaf

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA — Meminta dipasang CCTV karena Mobil terdakwa Heru Herlambang Penghuni apartemen One Icon Residence IR, penyok, didepan ketua Majelis Hakim Yos Hartyoso mengakui perbuatannya.

Ia mengakui menendang Korban Agustinus, saat itu saya lagi emosi. Namun sejak dikepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak, ” papar Terdakwa. Bahkan juga saat P21 dikejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak, “saya sudah meminta maaf baik dikepolisian maupun dikejaksaan.

“Apakah kamu melihat video waktu kamu melakukan penendangan, tidak melihat hanya saja diperlihatkan foto pada saat kejadian,”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis juga menanyakan saat menendang Korban terdakwa bilang, “kamu banyak alasan, “iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon, karena tidak adanya respon lalu saya berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan cctv itu besok,” lalu saya bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanannya ke arah kaki korban. Dan selanjutnya terdakwa menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai Pak Agus,” terang terdakwa Senin (09/09/2024).

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui WhatsApp, bahwa saat gelar di rowasidik saat dimabes polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasehat terdakwa, “yang meminta maaf harus nya korban sediri lah yang harusnya minta maaf, “Jelas Billy.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa, saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja Penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, ” ucapnya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply