Takut Pulang ke Rumah! Pelajar SMK Dicabuli Ayah Tiri

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sutadji mencabuli anak tirinya berinisial VA saat tidur di rumahnya di kawasan Surabaya Utara. Pria 64 tahun itu merekam perbuatan cabul tersebut. Rekaman video tersebut digunakan untuk mengancam korban. Kini Sutadji disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah perbuatannya terungkap.

Jaksa penuntut umum Astrid Ayu dalam dakwaannya menjelaskan, VA sepulang dari sekolahnya tidak langsung pulang ke rumah. Pelajar SMK itu lebih dulu main di rumah teman sekolahnya berinisial ZF hingga malam hari.

Namun, sepulang dari rumah ZF, VA tidak berani pulang ke rumahnya yang ditinggali bersama ayah kandungnya berinisial AJ. Remaja berusia 17 tahun itu memilih pulang ke rumah Sutadji yang berdekatan dengan rumahnya.

VA lalu tidur di sofa ruang tamu. Sutadji kemudian mencabuli anak tersebut dan merekamnya dengan HP VA. Tidak lama kemudian VA terbangun karena dicabuli. Dia mencari keberadaan HP-nya yang ternyata sudah dikuasai Sutadji. “Terdakwa Sutadji meminta korban menuruti kemauannya jika HP ingin dikembalikan,” ungkap jaksa Astrid dalam dakwaannya.

Sutadji juga mengancam akan menyebarkan video itu ke keluarga korban agar malu. Sadar dicabuli, VA shock. Sutadji menenangkan anak tersebut dan keluar rumah untuk membeli makan. Kesempatan itu digunakan VA untuk kabur dari rumah tersebut dengan memanjat pagar. Dia lalu pergi ke rumah ZF lagi. “Korban menceritakan kejadian tersebut ke ZF,” tuturnya.

ZF lantas mengadu ke AJ. Mengetahui anaknya dicabuli, AJ melaporkan Sutadji ke polisi dan kini disidangkan. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menghukum pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Sutadji mengakui perbuatannya.

“Saya menyesal, saya khilaf,” kata Sutadji dalam sidang secara video call.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply