Rental Gugat Pemilik Mobil! Saksi Ungkap Tidak Ada Tekanan Apapun Dalam Perjanjian

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang gugatan perkara Perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat Rahadian Megantara Bahkroni putra digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya ruang Garuda II dengan agenda saksi dari penggugat.

Ada dua saksi yang dihadirkan dipersidangan, Suriyani dan Pratama Megantoro.

Awal permasalahan tergugat Rahadian dan penggugat Ahmad Kibar Bismillah itu disaat Mobil tergugat mengalami kerusakan akibat kecelakaan didaerah Ngawi pada tahun 2022, sejak itu penggugat tidak mau bayar sewa mobil tersebut,” karena penggugat ini punya usaha Rental,”jelas saksi Suriyani.

Rahadian menaruh dua mobil Hiace ditempat Ahmad Kibar Bismillah untuk direntalkan.

“Ada dua mobil milik tergugat perunitnya 5 juta, yang satunya terjadi kecelakaan maka pihak penggugat tidak lagi mau membayar sewa mobil tersebut.

“Ada perjanjian kedua belah pihak, didalam perjanjian itu apabila ada kerusakan atau disebabkan kerusakan karena terjadi kecelakaan pihak penggugat siap mengganti,” apakah pihak penggugat sudah mengganti mobil itu seperti semula apa bagaimana, tanya ketua majelis Hakim, Suparno,” iya yang mulia setahu saya mobil sudah dibawa kebengkel didaerah Bungurasih namun sampai sekarang belum selesai karena tidak ada biaya. Istimasi biaya sekitar 100 jutaan namun pihak penggugat baru bisa bayar 24 juta.

Terhadap perjanjian itu tanya Hakim, Penggugat dan tergugat itu secara dipaksa atau seperti apa,”perjanjian itu dibuat karena terpaksa dan sudah ditanda tangani biar tidak ada kesalahpahaman, karena kita saling kenal bahkan teman sekolah,”ungkap saksi Rabu (04/09/2024).

Lain halnya dengan saksi Prapatama, ia mengatakan kalau ada perjanjian. Didalam perjanjian itu ada kesepakatan pihak penggugat akan mengganti kerusakan mobil atau akan memperbaiki mobil yang disebabkan kecelakaan. Perjanjian dibuat atas kesempatan bersama dan tidak ada paksaan,” tegas saksi Pratama.

Seusai sidang Kuasa Hukum Tergugat, Rudolf Ferdinand Purba Siboro mengatakan bahwa klien kamj sebagai tergugat dimana klien kami yang punya mobil untuk disewakan melalui Rental dan terjadi kecelakaan.

“Kecelakaan itu terjadi pada saat masih pengoperasian penggugat, dan itu ada perjanjiannya, penggugat akan memperbaiki mobil seperti semula atau mengganti dengan uang seharga mobil tersebut, namun kenyataannya penggugat malah menggugat klien kami, mobil klien kami rusak parah sejak Desember 2022,” pungkas Rudolf.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply