Perusahaan Farmasi Hanya Divonis Ganti Rugi Rp.60 Juta, BPKN : Melukai Kemanusiaan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menanggapi putusan Putusan Pengadilan (PN) Jakarta Pusat memvonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah dalam kasus obat yang mengakibatkan lebih dari 200 anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut progresif afitikal (GGAPA) pada 2022 lalu. Masing-masing perusahaan itu wajib membayar ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada keluarga korban obat sirup itu.

Sebagai rinciannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk membayar ganti sebesar Rp 50 juta kepada keluarga dari anak yang meninggal dunia. Ada 24 nama orang tua korban yang tercatat sebagai penggugat dalam putusan itu.

Ketua BPKN RI, Muh Mufti Mubarok mengatakan jika putusan tersebut sangat tidak mencerminkan kemanusiaan dan menciderai asas kemanusiaan.

“Masti dipahami bahwa kejadian tersebut adalah tragedi kemanusiaan. Tentu sebagai korban, putusan tersebut kami anggap tidak adil. Menghilangkan nyawa baik sengaja atau tidak sengaja adalah pelanggaran berat,” kata Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.

Mufti menjelaskan, Bila kita mengacu pada asas keamanan dan keselamatan konsumen, bertujuan untuk memberikan jam nan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

“Para pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan produk dan jasa yang aman bagi konsumen agar terhindar dari potensi bahaya atau kerugian,” paparnya.

Menyangkut ganti rugi, pihaknya melihat ganti rugi inmaterial belum diberikan oleh pihak perusahaan.

“Kalau material mestinya dihitung semua hingga pemakaman. Kita bandingkan dengan korban kecelakaan maskapai penerbangan. Semua mesti dicover termasuk ada penggantian kehilangan penghasilan orang tua akibat orang tua yang anaknya masih perawatan pasti akan kehilangan penghasilannya,” jelas Mufti.

“Kita mendorong konsumen atau pihak korban untuk melakukan banding,” pungkas Mufti.

(Edison)

Share.

About Author

Leave A Reply