Setelah Lihat Rekaman Ulang CCTV Angger Dimas Yakin Yudha Dihukum Mati

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menyidangkan Yudha Arfandi Terdakwa dugaan pembunuhan Raden Dante Khalif Pramudityo atau biasa dipanggil Dante, pada Senin (19/8/2024) kemarin. Pada sidang kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli CCTV untuk melihat ulang tayangan di TKP kolam renang.

Sidang digelar secara tertutup dengan hanya Angger Dimas dan Tamara Tyasmara yang dipersilahkan untuk mendengarkan ketarangan dari ahli saksi CCTV itu.

“Mual sih itu bukan perbuatan manusia,” kata Angger Dimas saat ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Setelah melihat tayangan ulang CCTV, Angger semakin yakin jika Yudha Arfandi akan dijatuhi hukuman dengan pasal pembunuhan berencana.

“Semoga sih gua masih tetep semuanya masih di 340 (Pasal tentang pembunuhan berencana) karena kalau tadi dibuka dengan sidang terbuka mungkin semua setuju itu (Pasal) 340,” terang Angger Dimas.

Pemilik nama lengkap Raden Angger Dimas Riyanto itu juga bersikeras kalau Yudha Arfandi harus dijatuhi hukuman mati.

“Hukuman mati lah pasti,” tegasnya. (Restu)

Share.

About Author

Leave A Reply