Dugaan Pungli PPDB Tahun 2023 Masih Mandek di Kejaksaan, PPDB SMAN 3 Kabupaten Tangerang Tahun 2024 Terindikasi Curang Lagi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BANTEN – Terulang kembali sifat ‘culas’ dari oknum panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 3 Kabupaten Tangerang, Banten, Tahun Ajaran 2024/2025.

Sifat culas oknum panitia PPDB yang dimaksud ialah, adanya tindakan diskriminatif yang sengaja dipertontonkan oleh oknum panitia bernama Nur Komarudin atau akrab disapa Komar.

Komar terang-terangan bertindak diskriminatif dan curang dengan cara mengakomodir sebagian besar usulan atau titipan calon siswa dari kalangan masyarakat, sementara usulan dari masyarakat lainnya mentah-mentah ditolak Komar.

Terkait adanya tindakan diskriminasi tersebut, Kepala SMAN 3 Kabupaten Tangerang Lewiyanti Sekrenitiyanah belum mau memberikan keterangan resmi.

RadarOnline.id sudah berupaya mengkonfirmasi Lewiyanti sejak hari Sabtu (13/7/2024) via WA, namun hingga berita ini diturunkan, ia tidak mau menjawab. Sementara dalih penolakan Komar, karena kuota sudah penuh.

Untuk itu diminta kepada Pj Gubernur Banten Almuktabar jangan hanya duduk santai dan angkat kaki di kursinya, terkait adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di SMAN 3 Kabupaten Tangerang ini.

Pasalnya, Almuktabar beberapa waktu lalu pernah mengultimatum agar pada pelaksanaan PPBD untuk jenjang SMAN/SMKN tahun 2024 ini, tidak ada praktik titip menitip calon siswa.

Jika terbukti, demikian ditegaskan Al Muktabar, akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru atau Kepala Sekolah yang ‘bermain’ saat proses PPDB dilangsungkan. Jadi, kepada Almuktabar diharapkan jangan hanya omong doang alias omdo.

Sementara itu, menurut catatan RadarOnline.id, sudah 2 tahun belakangan ini ini baik Lewiyanti maupun Komar melakukan tindakan culas bersifat diskriminatif ini.

Hal serupa juga dilakukan mereka pada PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga berujung dilaporkannya SMAN 3 Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Menurut informasi, diam-diam katanya Lewiyanti Sekrenitiyanah selaku Kepsek telah diperiksa oleh pihak Kejari Kabupaten Tangerang melalui mantan Kasi Intel Ate Quesyini Ilyas.

Mengenai kebenaran pemeriksaan itu, pihak Kejari Kabupaten Tangerang baik Kajari Ricky Tommy Hasiholan maupun Kasi Intel Doni Saputra masih tutup mulut hingga saat ini, sehingga belum diketahui apakah kasus itu masih lanjut atau diam-diam sudah di ’86’?

Sekilas mengenai kasus dugaan pungli alias pungutan liar yang dilakukan oleh oknum SMAN 3 Kabupaten Tangerang pada PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, yang diduga kuat bekerja sama dengan oknum aparat Desa Kadu Jaya yang mengakomodir sejumlah calon siswa lewat jalur berbayar.

Menurut keterangan salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya harus membayar sebesar Rp 8 juta kepada oknum pejabat Desa Kadu Jaya sebagai persyaratan agar anaknya diterima di SMAN 3 Kabupaten Tangerang.

Diperkirakan waktu itu, setidaknya ada sekitar 60 orang calon siswa merupakan bawaan dari oknum aparat Desa Kadu Jaya. Maka jika dihitung secara matematika, 60xRp 8 juta = Rp 480 juta.

Artinya, hampir setengah miliar rupiah yang berhasil diraup oleh oknum SMAN 3 Kabupaten Tangerang dengan oknum pejabat Desa tersebut dari hasil ‘bisnis haram jual beli kursi’ pada PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 itu.

Pada waktu itu, ntuk memproses pendaftaran para calon siswa via jalur berbayar tersebut, mereka dikumpulkan di salah satu ruangan khusus bersama wali murid. Mereka juga dikawal dan diarahkan oleh seseorang berpostur agak besar dan tinggi.

Kembali ke PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Pj Gubernur Almuktabar beberapa waktu lalu menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru atau Kepala Sekolah yang ‘bermain-main’ dengan praktik titip menitip calon siswa.

PESTA TAMPUBOLON

Share.

About Author

Leave A Reply