Ketua DPRD Depok Pimpin Rapat Paripurna Tetang Persetujuan Raperda LPJ Anggaran

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, DEPOK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Depok, TM.Yusufsyah Putra, pimpin rapat paripurna dalam rangka persetujuan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2023, berlangsung, Jumat (12/7/2024), di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

“Berdasarkan daftar hadir dari 49 anggota DPRD, yang hadir sebanyak 34 orang, tatap muka 27 orang dan virtual 7 orang, sehingga dari jumlah tersebut melebihi 2/3 dari anggota DPRD. Sehingga sudah mencapai quorum, maka Rapat Paripurna resmi dibuka hari ini dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Yusufsyah Putra.

Sementara Edi Mastuo, selaku anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat pembahasan pada tanggal 28-30 Juni 2024 bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok dan seluruh perangkat daerah yang mana sudah menghasilkan beberapa poin.

“Antara lain, dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah, hasil pencapaian yakni dari pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hiburan telah melebihi 100 persen, sedangkan pajak air tanah perlu evaluasi karena terealisasi hanya 42 persen dari target,” jelas Edi.

Ia juga merincikan, sedangkan saldo piutang pajak mengalami kenaikan 17,61 persen dari saldo tahun sebelumnya, saldo aset hingga periode 31 Desember 2023 mencapai 21 Triliun yang juga mengalami kenaikan sebesar 16,65 persen dari saldo aset tahun sebelumnya.

“Kemudian, SILPA tahun 2023 sebesar 282 Miliar hal ini agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar realisasi belanja daerah lebih dioptimalkan dalam rangka mendukung perekonomian kota Depok secara menyeluruh,” ucap Edi Mastuo.

Hal itu, dari evaluasi terhadap Laporan Pertanggung jawaban yang telah disampaikan dapat disimpulkan, lanjut Edi Mastuo,

1. LPJ yang disampaikan TAPD Kota Depok masih perlu disempurnakan dengan berfokus pada penelahaan kinerja, penyebab, kendala-kendala besaran dampak untuk menentukan prioritas terhadap efektifitas , efisiensi, konsistensi, pertumbuhan dan kemulusan penyelenggaraan anggaran.

2. Perlu dikaji mata anggaran terutama belanja yang menyebabkan pelaksanaan anggaran Pemerintah Kota Depok mendapatkan penilaian tidak efisien pada indikator efisiensi supaya dapat ditemukan permasalahannya, penyebabnya dan pemecahannya, dengan kondisi tidak efisien pengelolaan anggaran dapat dinilai bahwa besarnya SILPA tidak seluruhnya merupakan hasil efisiensi pengelolaan anggaran melainkan akibat menurunnya atau tidak tercapainya atau bahkan tidak terlaksananya kegiatan yang sudah direncanakan.

3. Terkait pertumbuhan ekonomi kota Depok tahun 2023 sebesar 5,05 persen, jika dibandingkan dengan tingkat pengangguran sebesar 6,97 persen , tingkat kemiskinan sebesar 2,38 persen dan rasio gini sebesar 0,402 di Kota Depok, hal tersebut tidak sesuai dengan realisasi laporan belanja daerah yang serapannya tinggi sebesar 92,06 persen tapi kurang memperhatikan outcome atau impact yang terserap dari penggunaan anggaran yang digunakan, serapan tinggi tetapi tidak tepat sehingga tidak berdampak,” paparnya.

Edi Masturo juga memberikan catatan, bahwa ada aspirasi warga yang merupakan catatan di DPRD dari segi pengawasan sesuai dengan Perda Kota Depok No.3 Tahun 2011 pasal 55 tentang waktu operasional pusat perbelanjaan dan toko modern dengan masih cukup banyaknya pusat perbelanjaan dan toko modern yang melanggar jam operasional.

“Maka dari itu, pihaknya berharap agar Pemkot Depok menindak tegas hal itu,” imbuhnya.

MAULANA

Share.

About Author

Leave A Reply