Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Resmi Dipecat DKPP

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari S.H., M.Si., Ph.D., masa bakti 2022–2027 karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan asusila terhadap perempuan inisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 selaku Ketua merangkap anggota KPU RI terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lukito, saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ketua DKPP, Heddy mengatakan Hasyim selaku Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dimana, DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan badan atau seks antara Hasyim Asy’ari dengan CAT yang dilakukan secara paksa di kamar Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023.

“Kejadian berawal dari terpadu Hasyim Asy’ari menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotel tempat Hasyim menginap . Di sana, Hasyim merayu dan memaksa CAT hingga akhirnya terjadi hubungan badan. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut, namun Pengadu (CAT) mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023 hingga harus menjalani pemeriksaan dokter umum atas gejala yang dialaminya.

Sementara itu, Teradu Hasyim Asy’ari tidak menghadiri langsung sidang putusan melainkan ia hadir secara daring melalui zoom. Kendati demikian, respons Hasyim Asy’ari atas putusan pemberhentian tetap kepada Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 selaku Ketua merangkap anggota KPU RI terhitung sejak putusan dibacakan mengucap rasa syukur dan berterima kasih kepada DKPP karena keputusannya telah membebaskan dia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan Pemilu.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU RI yang menyelenggarakan Pemilu. Dan, kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” kata Hasyim Asy’ari dalam keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

(restu)

Share.

About Author

Leave A Reply