Program PTSL Desa Pamegarsari Parung Diduga Marak Pungli

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BOGOR – JAWA BARAT – Tahukah anda pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Membahas pelaksanaan program serentak pemerintah seolah tidak ada habisnya. Dimana, program PTSL bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis serta menghindari sengketa atau perselisihan di kemudian hari. Namun pada pelaksanaannya, hal tersebut hanya kamuflase. Mengapa demikian?

Program PTSL di RT 03/RW.03 Desa Pamegarsari Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terindikasi marak akan pungutan liar alias pungli.

“ Saya sudah ngasih uang pendaftaran sebesar Rp.200,000,- ( dua ratus ribu rupiah ) untuk kepengurusan luas tanah sekitar 54 meter. Dan, nanti kalo udah jadi baru bayar Rp.1,500,000,-. (satu juta lima ratus ribu rupiah),” ujar sumber yang enggan namanya dicantumkan, Kamis (4/7/2024).

“Kalo mau cepet jadi, suruh cicil,” ujar sumber menambahkan.

“Keluarga saya juga ikut program PTSL, luas tanah sekitar 500 meter di pinta sekitar Rp.5,000,000 ( lima juta rupiah ),” tutur narasumber menjelaskan.

“Uang pendaftaran di serahkan kepada staf desa inisal NN,” terangnya.

Terkait dugaan adanya pungli tersebut, Dian Iskandar SE selaku Kepala Desa Pamegarsari Parung, mengklarifikasi bahwa dalam Program PTSL ini kita kan ada kepanitiaan, dan kita siapkan rumah tinggal sementara. Jika pun ada demikian, kita bisa kroscek kembali.

“Kita akan lakukan kroscek ke panitia Program PTSL diwilayah Desa Pamegarsari,” kata Kades Dian Iskandar, Kamis (4/7/2024).

Program PTSL Tahun 2024 di wilayah Desa Pamegarsari Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lanjut Kades Dian Iskandar, ada sekitar 1,200 bidang sedang dalam proses. Dan yang sudah jadi sekitar 24 surat sempel.

“Nanti kita kroscek kembali. Ini janji saya,” tegas Kades Dian.

Dari hasil tanggapan Kades Dian Iskandar selaku selaku Kepala Desa Pamegarsari Parung tentu masih menjadi teka-teki. Pasalnya, tidak dijelaskan secara rinci terkait adanya administrasi pendaftaran tanah sebesar Rp 200,000,- per kepala keluarga, dan biaya jadi sertifikat Rp. 1.500.000,-.

“Program PTSL dibandrol harga Rp. 1.500.000,- ditambah Rp.200.000,-. Sementara, program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat ini seharusnya gratis. Kami pun bingung Pak,” imbuh warga Desa Pamegarsari Parung.

Pertanyaan pun muncul untuk apakah uang administrasi kepengurusan Program PTSL sertifikat, dan kemana larinya uang tersebut ?
Sebagaimana diketahui, peran Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah dengan tujuan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari sehingga perlu di awasi oleh masyarakat, awak media sebagai control social dalam rangka menertibkan tanpa adanya tindakan yang menyimpang dan menyalahi aturan sesuai keputusan SKB3 Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo mengingatkan bahwa pentingnya sertifikat bagi masyarakat pemegang tanah, karena merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki.

“Tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan di masyarakat,” tegas Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lalu mengapa jika ada biaya dalam program PTSL nilainya cukup besar. Bahkan, pungutan ini diluar toleransi dan bagaimana penerapan transparansinya/keterbukaan. Bukankah, Program PTSL di dukung penuh dan di subsidi oleh pemerintah untuk alashak sertifikat kepemilikan. (kus tim)

Share.

About Author

Leave A Reply