Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Narkotika dan Tindak Pidana Terorisme

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) di halaman kantor Kejari Jaktim pada, Rabu (3/7/2024). Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Kejari Jaktim Dr. Imran SH MH.

Berikut ini rincian pemusnahan barang bukti Tipidum di Kejari Jaktim;

1. Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 140 (Seratus Empat Puluh) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 12,8 kilogram, sabu-sabu seberat 0,78 kilogram, ekstasi 243 butir butir dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti Bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan kedalam blender yang berisi air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali;

2. Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 245 (dua ratus empat puluh lima) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku-buku ran lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan digilas sampai hancur dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali;

3. Perkara Tindak Pidana Umum lainnya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 14 (empat belas) perkara berupa +-141.174 butir barang bukti obat-obatan berbagai merk tanpa izin edar serta barang bukti perkara Pidum lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan digilas sampai hancur dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Jaktim setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Jaksa eksekutor telah melaksanakan penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian barang bukti jelas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasie Nafza Pidum Kejati DKI Jakarta, Setyo Adi, Wakil Walikota Jaktim dan para undangan lainnya. (Restu)

Share.

About Author

Leave A Reply