Diduga Ada Kontribusi Pj Wali Kota Tangerang Untuk Mengubur Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BANTEN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin telah melakukan rotasi atau mutasi jabatan setingkat eselon II di Pemkot Tangerang, Banten. Hali itu dinilai sebagai upaya mengubur sejumlah kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang, Banten.

Cara Pj Wali Kota Nurdin memutasi jabatan mantan Kepala Dinas Perkim Sugiharto Ahmad Bagja, sama saja dianggap untuk mengubur atau agar Sugiharto Ahmad Bagja cuci tangan dari kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1.856.739.208,08 tersebut.

Decky Priambodo selaku Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang yang baru menjabat itu, tidak berhasil ditemui untuk meminta tanggapan karena dia sedang rapat sosialisasi dengan Pj Wali Kota Nurdin di ruang Ahlaqul Karimah Pemkot Tangerang.

“Sekarang Kepala Dinasnya sudah ganti bang, bukan Pak Ugi (Sugiharto Ahmad Bagja) lagi. Kepala Dinas sekarang Pak Decky dari Bappeda. Tapi Pak Decky juga tidak ada. Lagi ada acara rapat sosialisasi dengan Pak Pj Wali Kota Tangerang (Nurdin) di ruang Ahlaqul Karimah,” ujar Isep, Security Dinas Perkim Kota Tangerang, Rabu (3/7/2024).

Adapun dugaan korupsi di Dinas Perkim Kota Tangerang yang diduga menilap duit rakyat sebanyak Rp 1,8 miliar lebih itu antara lain:
1. Merugian uang Negara sebesar Rp 757.781.741,87 atas pelaksanaan 5 paket pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD Pemkot Tangerang TA 2022.

2. Adanya kurang penerimaan denda dan keterlambatan penerimaan denda atas 2 paket pekerjaan sebesar Rp 20.535.209,89.

3. Terjadinya dugaan kerugian Negara sebesar Rp 522.729.037,25 termasuk belum dikenakan denda Rp 16.964.181,80 dan kelebihan bayar Biaya Personil Jasa Konsultasi Rp 16 juta.

4. Adanya dugaan kerugian uang Negara sebesar Rp 522.729.037,25 atas pelaksanaan proyek ‘Pembangunan RSUD Jurumudi Baru’ yang dikerjakan PT. ISTANA INTAN RAYA dengan nilai kontrak Rp 19.402.904.813,03.

Menurut Irwandi Gultom, Wakli Ketua Umum DPP LSM Kemilau Cahaya Banten (KCBI), persolan yang menerpa Pembangunan RSUD Jurumudi Baru, diduga ada persekongkolan yang melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Diduga kuat bahwa PT. ISTANA INTAN RAYA telah melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan ‘Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat’,” ungkap Irwandi, Rabu (3/7/2024).

Dia mengatakan, atas terjadinya sejumlah dugaan korupsi tersebut membuat ‘noda hitam’ bagi Pemkot Tangerang atas peraihan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Peneriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, sebanyak 17 kali secara berturut-turut.

“Dinas Perkim Kota Tangerang telah menorehkan stigma buruk bagi Pemkot Tangerang atas pencapaian WTP dari BPK RI atas dugaan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar tersebut,” ujarnya.

PESTA TAMPUBOLON

Share.

About Author

Leave A Reply