Terbukti Lakukan KDRT, JPU Prisilia Tuntut Terdakwa Alpriado Osmond Hanya Dijatuhi Hukuman 9 Juta Saja!

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Terbukti lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prisilia Andreas hanya menjatuhkan denda Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) terhadap Terdakwa ALPRIADO OSMOND, seorang Auditor swasta pada Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF ARYANTO MAWAR & REKAN, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/7/2024).

Dalam tuntutannya JPU Prisilia Andries, SH mengatakan bahwa Terdakwa ALPRIADO OSMOND telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT PSIKIS kepada Korban DCS sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT dan oleh karena itu menuntut agar Terdakwa tersebut dijatuhi pidana Denda sebesar Rp. 9.000.000,- dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan penjara.

Adapun Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan & membebani Terdakwa dengan Biaya Perkara sebesar Rp.5.000,-.

Atas Tuntutan tersebut, Majelis Hakim menunda sidang berikutnya pada hari Selasa, 9 Juli 2024, dengan acara Pledoi Terdakwa.

(Thomson)

Share.

About Author

Leave A Reply