Terkait Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Yang Sudah Lama Mandek di Kejari Kab. Tangerang, Apakah Diam-diam Sudah di ’86’?

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BANTEN – Ada yang aneh dan mencengangkan dengan kelakuan para oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten.

Mungkin karena tidak ingin penanganan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang sudah lama mandek di Kejari Kabupaten Tangerang dipertanyakan, membuat 2 oknum Jaksa di Kejaksaan tersebut bertindak di luar akal sehat, yaitu memblokir WA wartawan.

Akibatya, memancing sebuah pertanyaan yang penuh dengan kecurigaan, apakah diam-diam kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan uang rakyat tersebut sudah berakhir dan selesai di ’86’ oleh oknum Kejari Kabupaten Tangerang?

Mungkin karena ‘tipisnya’ telinga oknum Jaksa mendengar pertanyaan bagaimana kabar kelanjutan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi itu, membuat 2 oknum Jaksa sengaja memblokir WA wartawan RadarOnline.id.

Adapun kedua oknum Jaksa dimaksud ialah, yang satu menjabat sebagai Kasi Intel berinisial DS, dan satunya lagi pimpinan tertinggi di Kejari Kabupaten Tangerang dengan insial RTH.

Menurut salah satu staf di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Tangerang, Angeli mengatakan untuk saat ini tidak bisa menemui atau konfirmasi kepada RTH dan DS.

“Pak Kajari (RTH) sedang tidak di tempat. Barusan saya telepon ajudannya, katanya Pak Kajari lagi ada acara undangan di luar,” kata Angeli, Jumat (26/6/2024).

“Kalau Pak Kasi Intel (DS) juga gak ada pak. Dari tadi belum ada saya lihat, bahkan dari kemarin juga tidak pernah saya lihat,” lanjut Angeli.

Ini daftar sejumlah kasus dugaan korupsi dan pungli yang sudah lama mandek dan terkubur di Kejari Kabupaten Tangerang antara lain:
1. Kasus ambruknya (gedung) rumah pompa air dengan judul proyek ‘Pembangunan DI Kronjo 2’ senilai hampir Rp 1,2 milar yang dikerjakan oleh CV. Guna Bakti Putra, APBD TA 2022.

2. Kasus dugaan pungli PPDB SMAN 3 Kabupaten Tangerang Tahun Ajaran 2023/2024.
3. Kasus “bisnis kotor” di SMAN 13 Kabupaten Tangerang, misalnya:
– Pungli PPDB Rp 1 juta per siswa lewat jalur titipan.
– Penjualan buku paket 6 jenis Rp 400 ribu.
– Menjual pakaian seragam Rp 2 juta lebih.
– Memungut biaya study tour Rp 2,5 juta.
– Dugaan Penyimpangan Dana BOS.

4. Laporan LSM SOROD terkait Dugaan persekongkolan tender yang melibatkan rekanan CV. Mulia Arinda dan CV. Three Langgeng
5. Kasus ‘mega korupsi’ dugaan mark-up ‘Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa’.

Hingga kini baik DS maupun RTH masih tetap kompak membisu setiap dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasusnya. Lebih parahnya lagi, mereka berdua malah mempertontonkan ulahnya yang kurang ‘beretika’ dengan cara memblokir WA wartawan.

Padahal dalam menjalankan fungsi dan profesinya sebagai wartawan, hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam pasal 4 ayat (3) disebutkan, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sebagai pejabat publik, mungkin yang tidak disadari DS dan RTH, adapun telepon seluler yang mereka gunakan itu dibeli dari uang rakyat yang nota bene mestinya digunakan untuk melayani rakyat juga. Bukan malah menutup diri dengan cara memblokir WA masyarakat.

Selain itu, kedua oknum Jaksa tersebut bisa jadi tidak paham dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mencermati begitu lamanya sejumlah kasus dugaan korupsi yang mandek di Kejari Kabupaten Tangerang, dan apakah diam-diam kasusnya sudah selesai di ’86’ oleh oknum Kejari Kabupaten Tangerang? Untuk itu, diminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS), Dr, Ali Mukartono SH., MH., supaya turun menyelidiki kinerja para oknum Jaksa yang bertugas di Kejari Kabupaten Tangerang.

PESTA TAMPUBOLON

Share.

About Author

Leave A Reply