Jaksa Prisilia Belum Siapkan Tuntutan Terdakwa Alpriado Osmond Kasus KDRT

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum JPU Prisilia Andres SH dari Kejaksaan Negeri Tangerang belum siap membacakan surat tuntutan Terdakwa Alpriado Osmond SE Ak, Hakim Ketua Santoso SH MH menunda persidangan satu minggu, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/6/2024).

Jadwal persidangan yang diagendakan Pkl 10. 00 WIB itu molor dan baru dibuka mejelis hakim  Pkl.14.30, dan ditutup Pkl 14.45 WIB. “Karena Jaksa belum siap untuk mebacakan surat tuntutannya kita tunda dulu persidangan satu minggu, sampai jaksa menyiapkan surat tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Santoso SH MH dengan hakim anggota Beslin Sihombing SH MH dan Wadji Pramono SH MH yang didampingi Panitera Pengganti (PP), Wiji Astuti SH.

Molornya persidangan tidak diketahui penyebabnya. Dan penundaan persidangan ini pun sudah untuk yang kedua kalinya. “Disini (pada Sistim Informasi Pelayanan Publik-SIPP) jadwalnya adalah Pkl. 10.00 WIB. Sejauh ini Jaksanya belum saya lihat, coba tanya Panitera Penggantinya apakah ada penundaan sidang, kita belum dapat informasi perubahan jadwal,” ujar penjaga pelayanan SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, ketika dikonfirmasi limitnews.net terkait molornya persidangan.

Terdakwa Alpriado Osmond SE AK usia 41 itu seorang Auditor Senior pada sebuah Kantor Akuntan Publik papan atas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, oleh JPU Prisilia Andres didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan psikis terhadap istrinya Christin Silalahi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44, dan atau Pasal 45, UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Yang berbunyi “setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Menurut JPU Prisilia perbuatan KDRT itu dilakukan tersangka Alpriado Osmond di Perum Taman Royal 3 Cluster Endelweis Jalan  Endelweis 15, No.1 Poris Plawad Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, RT001/011, Titik Koordinad Poris Plawad Cipondoh, tahun 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2023, Pukul. 18.00 WIB.

Sementara dalam Pasal 45 ayat 1 UU No 23 tahun 2004, (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut

Lebih jauh JPU Prisilia mengatakan bahwa terdakwa Alpriado Osmond itu tidak pernah bertanggungjawab penuh kepada rumah tangganya. Bahkan sekian tahun lamanya berkeluarga istrinya tidak pernah memberitahu berapa gajinya setiap bulan dari kantornya selaku auditor publiknya.

Diketahui jumlah gaji terdakwa Alpriado Osmond sebesar Rp23 juta perbulan setelah Istrinya mengajukan gugatan cerai di PN Tangerang. Majelis hakim yang mengadili Gugatan Cerai tersebut meminta slip gaji guna mempertanggungjawabkan pemberian nafkah kepada anaknya yang masih duduk dibangku SD.

Perkara KDRT yang teregister Nomor Perkara : 243/Pid.Sus/2024/PN Tng atas dakwaan KDRT Fisik dan Psikis ini setelah sang istri pada April 2023 membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota dan kemudian Alpriado Osmond ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2023.

Selanjutnya pada Mei 2023 korban juga menggugat cerai suaminya di Pengadilan Negeri Tangerang dan perceraian tersebut putus pada Desember 2023 dimana Majelis Hakim memberikan Hak Asuh Anak pada Ibu kandungnya karena terbukti di persidangan Alpriado Osmond melakukan kekerasan terhadap istrinya semenjak awal perkawinan, tidak menafkahi istri dan anak, serta pertengkaran yang terus menerus terjadi.

Majelis Hakim juga memerintahkan Alpriado Osmond untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp. 7.500.000,- setiap bulannya dari tuntutan semula yang awalnya Rp. 15.000.000. Namun hingga saat ini Terdakwa tersebut juga tidak kunjung memberikan tanggung jawabnya pada anaknya.

Terdakwa Alpriado Osmond yang tidak ditahan di Kepolisian dan di Kejaksaan tersebut juga sebelumnya sempat melakukan serangan balik/kriminalisasi terhadap istrinya dengan melaporkan balik istri beserta keluarga istrinya ke Kepolisian sehingga perkara tersebut sempat membuat  Kementerian PPPA Cq. P2TP2A Kota Tangerang, LPSK dan KOMNAS Perempuan turun tangan.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang terungkap pula bahwa Terdakwa Alpriado Osmond sempat menyuruh Korban untuk push up demi agar Korban diijinkan oleh Terdakwa Alpriado Osmond untuk dapat tidur bersama dengan anaknya yang masih di bawah umur, disamping terdapat luka lebam di sekujur tubuh Korban. Perbuatan KDRT tersebut dilakukan Terdakwa Alpriado Osmond kepada Korban di hadapan anak mereka dan juga disaksikan oleh ART.

Bahkan Korban pernah mengalami keguguran akibat tekanan psikis dari Terdakwa Alpriando Osmond, saat masih berumah tangga. Dan kini korban menuntut keadilan bagi dirinya dan anaknya.

Namun, pada penundaan persidangan pembacaan surat tuntutan itu, korban Christin Silalahi (pelapor) hadir dipersidangan dan menyatakan bahwa dirinya telah mengadakan perdamaian dengan terdakwa Alpriado Osmond.

“Yang mulia, saat ini ada mujizat, Damai itu indah! Kami mau menyerahkan bukti perdamaian antara pelapor dengan terdakwa. Ini bukti surat permaian,” ujar Damanik selaku Penasehat Hukum Terdakwa Alpriado Osmond di persidangan.

“Apakah ini (surat perdamaian) dapat dipertanggunjawabkan,” tanya Hakim Ketua Santoso.

“Ada orangnya kami bawa yang mulia,” ujar Damanik dan meminta Christin Silalahi masuk dan duduk di bangku persidangan.

Dari pantauan persidangan Christin sepertinya tidak mengeluarkan kata-kata. Christin tidak membuka suara, dia hanya manggut-manggut saja apa yang dikatan hakim.

Ketika dikonfirmasi diluar persidangan terkait pernyataan damainya itu, Christin tidak menjawab. Dia seolah menghindar.

Christin yang bertubuh kurus dan mengenakan masker diwajahnya itu tidak mengeluarkan kata-kata dan terlihat seperti terpengaruh sesuatu.

Salah satu keluarganya yang mengikuti persidangan mengatakan bahwa kondisi Adiknya (Christin) sangat labil. “Namanya orang kena penganiayaan Fisik dan Psikis. Adik saya ini labil sejak mengalami KDRT. Saya heran, ada perdamaian tidak melibatkan keluarga. Siapa yang bertanggungjawab,” ujar Silalahi.

Silalahi berdebat dengan pengacaranya terdakwa. Bahkan saat persidangan keluarga korban sudah menyatakan keberatan dengan surat perdamaian itu yang diajukan kepada hakim. “Mengapa dari dulu tidak ada upaya damai dari kalian? Giliran sudah tuntutan mencaricari adik saya,” ujar Silalahi dengan amarahnya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Alpriando Osmond, Damanik mengaku bersyukur ada perdamaian antara kliennya dengan korban.

“Pernyataan damai tidak menghapus pidana! Ini saya sampaikan supaya tidak ada yang mengambil kesempatan. Kita hanya memberikan yang terbaik buat keluarga buat adik saya. Kalau adik saudara dianiaya sepanjang perkawinan apakah anda dapat menjadi penonton saja? Membiarkan begitu saja?” pungkas Silalahi.

(thomson)

Share.

About Author

Leave A Reply