Kontroversi di PN Surabaya: Terdakwa Heru Herlambag Kasus Kekerasan Apartemen Mewah Bebas Sementara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sorotan publik setelah mengabulkan penangguhan penahanan Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus dugaan kekerasan di Apartemen One Icon Residence Surabaya. Dalam sidang perdana yang digelar Senin (24/6/2024), Heru yang didakwa melakukan tindak kekerasan dan ancaman terhadap pengelola apartemen pada 5 Juni 2023, diizinkan untuk tidak ditahan.

Keputusan ini menuai kritik dari kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., yang menyatakan kekecewaannya atas pembebasan sementara terdakwa. “Ini menimbulkan kekhawatiran bagi korban yang masih bekerja di lokasi yang sama,” ujar Billy.

Kasus ini menyoroti insiden di mana Heru Herlambang diduga memaksa pembukaan area parkir yang belum siap digunakan, disertai ancaman dan kekerasan fisik terhadap petugas pengelola. Korban, Agustinus Eko, dilaporkan mengalami trauma berkepanjangan akibat kejadian tersebut.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti lebih lanjut. Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply