Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu Atas Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Penipuan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, PEMATANGSIANTAR – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HSB dan ES, warga Kota Pematangsiantar dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Polres Simalungun, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dengan keterangan palsu, utang-piutang dan penipuan serta penggelapan.

Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dengan keterangan palsu utang-piutang, HSB dilaporkan Supiani (33), warga Afdeling II Bahjambi, Huta Bah Joga, Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, ke Poldasu pada 22 Mei 2024.

Kemudian, dugaan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, HSB bersama istrinya ES, dilaporkan Sugito (55), warga Huta III, Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, ke Polres Simalungun pada 27 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Sugito dan Supiani, dari kantor LBH Gerak Indonesia Sumut, Jusniar Endah Siahaan SH yang diwakili Wijaya Sinaga S, SH, di kantornya Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Rabu (19/06/2024).

“ Kami melakukan pendampingan terhadap kedua klien kami, terkait laporan ke Poldasu mau pun ke Polres Simalungun. Klien kami melaporkan HSB bersama istrinya ES, karena tindak pidana pemalsuan tandatangan dan keterangan palsu utang piutang, serta penipuan dan penggelapan,” kata Wijaya Sinaga.

Sugito memaparkan kronologi permasalahan, sehingga dia bersama putrinya Supiana melaporkan HSB dan istrinya ES ke pihak berwajib.

Menurut Sugito, pada Januari 2020, ia melakukan transaksi pembelian sebidang tanah milik HSB di Huta Moho III, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun dengan luas kurang lebih 400 M2 serta bangunan rumah permanen ukuran 5 x 10 meter, dengan harga Rp75.000.000.

“Saat terjadi kesepakatan HSB berjanji akan memecah surat tanah, disesuaikan dengan yang saya beli. Namun, sampai hari ini, walau kami sudah menempati rumah di atas lahan itu sejak tahun 2022, HSB tidak menepati janjinya,” kata Sugito yang didampingi istrinya, Amini (55).

Disampaikan Sugito, setelah dia bersama keluarganya menempati rumah tersebut, HSB malah melaporkan ke Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, dengan tuduhan menempati rumah tanpa ijin.

Tidak hanya sampai di situ, HSB menyampaikan pernyataan palsu berbau fitnah yang menyatakan, bahwa istri Sugito, Amini meminjam uang Rp110.000.000, dengan bukti kuitansi tertanggal 2 Nopember 2020, yang ditandatangani Supiani (Sugito).

“Saya tidak pernah minjam uang, apalagi sampai sebanyak itu,” kata Amini.

Kemudian, Supiani menyampaikan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi. “Tanda tangan saya dipalsukan,” kata Supiani.

Yang uniknya, pemasangan materai yang dibubuhi tandatangan palsu itu pun, dalam posisi terbalik.

Sugito pun berharap, pihak Polres Simalungun dapat memberikan perhatian dan cepat tanggap terhadap masalah yang dilaporkannya mau pun yang dilaporkan Supiani.

“Menjadi harapan saya sebagai Penasehat Hukum semoga polres Simalungun mengambil langkah serius dalam menangani perkara ini dengan proses yang cepat dan kiranya polres segera melakukan penahanan terhadap tersangka,” pinta Wijaya Sinaga.(rls/toni).

Share.

About Author

Leave A Reply