Tetangga Bejat Cabuli Anak 9 Tahun, Korban Baru Berani Mengadu 2 Tahun Kemudian!

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Pengadilan Negeri Depok, kembali menggelar sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini mencoreng hati nurani dengan pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri yang tega mencabuli bocah berusia 9 tahun saat itu. Sidang berlangsung, Rabu (12/6/2024), di PN Depok, Jawa Barat.

Kuasa hukum korban, Harris Sofyan Hardwin menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini, berawal dari keberanian korban, LA, yang menceritakan kejadian traumatisnya kepada orang tua di tahun 2023. Sang predator, yang kini berusia 60 tahun, telah melancarkan aksinya berkali-kali dengan iming-iming tertentu kepada korban.

” Jadi, perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku di Cimanggis,” ujar Harris, di dampingi orang tua angkatnya Eko.

Ia menyebutkan, bahwa parahnya lagi, aksi pencabulan ini terjadi saat masa pandemi, di mana anak-anak diharuskan belajar di rumah. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk menjerat korban yang tak luput dari pengawasan orang tua.

“Hal tersebut, dengan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok di tahun 2023,” ucap Harris.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (DP3AP2KB) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

“Artinya, kami juga berharap pelaku dapat dihukum maksimal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Harris.

Harris menegaskan, untuk mempertanggung jawaban pelaku diancam hukuman maksimal yang dimaksud adalah 8 tahun penjara. Hal itu, sesuai dengan Pasal 451 UU Perlindungan Anak.

“Jadi, pihaknya berharap putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi para orang tua untuk selalu waspada menjaga anak-anak mereka,” tandasnya.

MAULANA

Share.

About Author

Leave A Reply