DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Raperda RPJPD 2025-2045

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda masa sidang kedua Tahun Sidang 2024 berlangsung, Senin (10/6/2024), di Gedung Paripurna DPRD, Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Sidang paripurna juga hadir Wali Kota Depok Mohammad Idris, Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, anggota DPRD Kota Depok, dan perangkat daerah. Dalam sidang tersebut, dibahas sejumlah agenda diantaranya, Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan, Penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Depok Tahun 2025-2045.

Selanjutnya, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045, Jawaban Wali Kota Depok atas Pandangan Fraksi-fraksi, dan Pembentukan Panitia Khusus.

Sementara itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan dalam Raperda RPJPD, dibagi dalam empat tahapan pembangunan, yakni tahap pertama, penguatan pondasi pada 2025-2029, yang mencakup penguatan pondasi sosial, ekonomi, tata kelola untuk memasuki transformasi pembangunan yang masif dan berkesinambungan.

Tahap kedua, akselerasi transformasi pada 2030-2034 yaitu penerapan pembangunan berbasis yang inovasi, pemberdayaan media sosial, digitalisasi dan pemanfaatan teknologi berkelanjutan.

Tahap ketiga, pada 2034-2039 yakni pencapaian kemajuan berkelanjutan pembangunan yang mensejahterakan untuk semua.

Tahap keempat pada 2040-2045 Indonesia emas perwujudan Depok sebagai Kota peradaban yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

“RPJPD Kota Depok memerlukan dukungan sumber pembiayaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan sumber utama dari APBN dan APBD Kota Depok,” jelas Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Selanjutnya, pembiayaan pembangunan, lanjutnya lagi, juga bisa bersumber dari anggaran lain yang sesuai dengan ketentuan perundangan, seperti pembiayaan alternatif melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) hingga penerbitan obligasi daerah.

Pelaksanaan RPJPD Kota Depok tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam menjaga keberlangsungan pembangunan. Karena itu, partisipasi aktif elemen masyarakat sangat diharapkan, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

“Dengan dukungan semua pihak, khususnya DPRD Kota Depok, saya yakin kita dapat mewujudkan Kota Depok sebagai kota peradaban yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” papar orang nomor satu di Kota Depok itu.

MAULANA

Share.

About Author

Leave A Reply