Ketua DPP TMP Dr. Rolas Sitinjak Menduga Pemanggilan Sekjen PDIP Oleh Polda Metro Bentuk Pembungkaman

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) pagi tadi, terkait pernyataannya di sebuah media massa yang diduga merupakan tindak pidana penghasutan.

Berdasarkan pantauan, Hasto beserta tim kuasa hukumnya dari PDI Perjuangan tiba di Polda Metro Jaya, sekira pukul 10 Pagi WIB. Sebelum masuk Gedung Polda Metro Jaya Hasto mengatakan kehadirannya di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Sebab, kata dia, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

“ Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat undangan yang diberikan kepada saya,” ujar Hasto.

Terkait pemanggilan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP TMP) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Humham), Dr. Rolas Budiman Sitinjak SH., MH., sangat menyayangkannya. Pasalnya, Rolas Sitinjak menilai jangan sampai kebebasan berpendapat jadi dibungkam, hal ini dikahwatirkan akan berdampak terhadap berjalannya demokrasi Indonesia yang susah payah dibangan pasca Reformasi.

“ Pernyataan yang disampaikan oleh Pak Hasto di salah satu televisi nasional adalah bentuk tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dan wawancara tersebut merupakan hal yang biasa untuk memberikan edukasi politik atas peristiwa yang terjadi selama perhelatan pemilu dan pilpres 2024. Jangan sampai kebebasan berpendapat dibungkam,” kata Dr. Rolas Stinjak kepada RadarOnline.id, di Jakarta, Selasa (4/6) siang.

Dr. Rolas Sitinjak yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menambahkan, apa yang disampaikan oleh pak Hasto merupakan bagian dari prodak jurnalistik sehingga tidak seharusnya dikenakan dugaan sanksi pidana.

“Saya menduga pemanggilan pak Hasto Kristiyanto oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai upaya untuk membungkam suara kritis ke pemerintahan dan bentuk intervensi aparat penegak hukum kepada peserta Pemilu 2024,” tegas Dr. Rolas.

Dr. Rolas menambahkan, ia berpandangan bahwa apa yang telah disampaikan Hasto Kristiyanto di salah satu televisi swasta merupakan hal umum dan sudah diketahui oleh Masyarakat.

“Kami menyakini bahwa apa yang diucapkan oleh Pak Sekjen pada kesempatan di televisi tersebut merupakan wawancara dan wawancara tersebut adalah prodak jurnalistik sehingga tidak dapat delik pidana,” tegas Dr. Rolas.

Sebagai informasi, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Adapaun pelapornya diketahui adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (Red)

Share.

About Author

Leave A Reply