Terkait Upah Rendah Di PT. Sekar Bumi Tbk, Gempita : Hentikan “Perbudakan Modern”

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KABUPATEN TANGERANG – Terkait dengan keluhan karyawan PT. Sekar Bumi Tbk. yang beralamat di Blok L1 Kawasan Industri Millenium Raya Nomor 1, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang mengeluhkan upah yang sangat minim dan memprihatinkan yang di terima para karyawan setiap bulannya, Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyrakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) turut angkat bicara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwasanya upah karyawan di PT. Sekar Bumi Tbk yang merupakan perusahaan pengolahan makanan beku khususnya produk udang, ikan dan makanan beku olahan lainya yang hanya menerima upah Rp. 2.400.000 per bulan, serta tidak mendapatkan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan.

Padahal jam kerja karyawan di perusahaan tersebut merupakan jam kerja shif panjang, setiap harinya yaitu kalau shif pagi itu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 19.00 WIB, sedangkan kalau shif malam masuk pukul 19.00 WIB dan pulang pukul 05.00 WIB, namun karyawan hanya menerima upah Rp. 2.400.000 perbulan.

Menanggapi permasalahan tersebut diatas, Rudyanto Nadapdap selaku Wakil Ketua LSM Gempita DPD Tangerang angkat bicara, “saya sangat prihatin kalau masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang memberikan upah serendah ini, menurut saya pribadi ini merupakan “perbudakan modern” yang tidak boleh dibiarkan, Pemerintah harus hadir untuk menghentikan praktek praktek yang menurut saya ini bagian dari “perbudakan modern, kami berharap Pemerintah melalui Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Banten agar segara memeriksa perusahaan ini, ujarnya kepada RadarOnline.id, Kamis, 23/5/2024 di bilangan Lippo Karawaci Tangerang.

Rudyanto menambahkan, “kami meminta pimpinan pusat PT. Sekar Bumi Tbk untuk turun ke bawah memeriksa dan melihat langsung ke pabrik apa yang di alami oleh karyawan di sana, karena patut di curigai ini permainan oknum karyawan di bagian HRD dengan yayasan atau outsourcing penyedia jasa tenaga kerja, karena kalau melihat dari company profil perusahaan melaui situs resminya sekarbumi.com, perusahaan ini sangat bagus dan mendapat kan berbagai penghargaan, tapi malah ada karyawan yang di gaji sangat jauh dari standar yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, di tambah lagi ini perusahaan perseroan terbatas yang sudah Tbk, artinya ini perusahaan publik atau perusahaan perseroan terbuka, yang kepemilikan sahamnya sudah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham, tapi kenapa upahnya begitu rendah? ujarnya seraya bertanya kepada kepada RadarOnline.id.

Masih menurut Rudyanto, “jika pimpinan pusat PT. Sekar Bumi Tbk mengetahui masalah upah ini dan tidak melakukan tindakan pembenahan atau membiarkan begitu saja upah tetap di bawah standar, menurut saya, semestinya perusahaan ini tidak layak menjadi perseroan terbuka atau publik, terlepas status karyawan itu, menjadi karyawan borongan, harian lepas atau pekerja waktu tertentu (kontrak) semestinya upah yang di terima oleh pekerja setiap bulanya kalau di akumulasi tidak boleh lebih rendah dari upah yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten, itu jelas aturanya, dan untuk upah di Kabupaten Tangerang untuk tahun 2024 sudah diatas empat juta lebih perbulan, terang Rudyanto kepada awak media.

Samuel, selaku bagian HRD PT. Sekar Bumi Tbk ketika di konfirmasi oleh RadarOnline.id, Selasa, 21/5/2024, “saya tidak bisa menanggapi karena saya tidak tau dibagian mana dan siapa orang yang mau kita bahas, ujarnya.

Samuel menambahkan, “Kalau ditempat saya bekerja yang lama dulu, kalau dia pekerja borongan tentu upah yang dia terima sesuai dengan output atau hasil dari pekerjaanya, kalau untuk yang disini saya tidak bisa menanggapi karena saya tidak tau orangnya siapa dan di bagian apa, ujarnya kepada awak media Cyber ini, bahkan untuk pemberitaan sebelumya, Samuel tidak bersedia memberikan tanggapan.

Berdasarkan informasi yang di himpun RadarOnline.id, dari salah seorang karyawan berinisial Ms, untuk bisa masuk bekerja di PT. Sekar Bumi Tbk. dengan upah yang sangat minim tersebut dirinya harus rela mengeluarkan uang sebesar Rp. 600.000 yaitu melalui Yayasan atau outsourcing Anugrah Cipta Reca Mandiri (ACRM), “uang tersebut untuk seragam Rp. 450.000. dan Rp. 150.000 lagi saya tidak tau itu uang apa, jelas nya kepada RadarOnline.id.

Selain informasi tersebut diatas, RadarOnline juga mendapatkan informasi bahwasanya untuk pekerja dengan status Harian dibayar dengan upah Rp. 119.000 perhari, yang kalau di akumulasi dalam sebulan dengan 25 hari kerja, karyawan dengan status Harian hanya mendapatkan Rp. 2.975.000.- perbulan.

Informasi lain yang di peroleh Radaronline.id, terkait upah di PT. Sekar Bumi Tbk ternyata masih ada upah yang lebih rendah dari upah pekerja borongan dan pekerja dengan status Harian, yaitu upah pekerja di bagian manual, itu sangat kecil bangat upahnya tidak tega kita untuk ngasih tau karena masih jauh dibawah kami upahnya, ujar pekerja borongan tersebut kepada awak media.

Hasil pantauan RadarOnline.id di lokasi sekitar PT. Sekar Bumi Tbk Selasa,21/5/2024 tampak beberapa orang yang terlihat seperti melamar kerja sedang menunggu di seberang perusahaan dan sebagian ada yang berada di samping kanan pabrik dengan menggunakan seragam putih hitam, karena memang berdasarkan informasi yang dihimpun awak media karyawan PT. Sekar Bumi Tbk memang sangat sering keluar masuk alias tidak betah dan tidak sanggup dengan upah minim tersebut.

RODI B. SITIO

Share.

About Author

Leave A Reply